44,75 Ha Areal Persawahan Diasuransikan

44,75 Ha Areal Persawahan Diasuransikan

Medialampung.co.id – Hingga hari ini baru 44,75 hektar areal persawahan di Kabupaten Lambar telah didaftarkan program asuransi usaha tani padi (AUTP) oleh kelompok tani.

“Minat petani untuk mendaftrakan lahan persawahannya untuk ikut program AUTP masih rendah, terlebih saat ini sedang ada wabah pandemi Covid-19. Sejauh ini baru 44,75 Ha areal persawahan yang telah didaftarkan,” kata Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Antoni Zakaria mendampingi Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Yedi Ruhyadi, S.P, Rabu (10/6) 

Dijelaskannya, untuk program AUTP,  tahun ini pihaknya menargetkan 1000 hektar lahan persawahan namun hingga kini baru terealisasi 44,75 Ha, rinciannya 30,75 Ha di Kecamatan Kebuntebu milik Kelompok Tani Triguna VIII, Kelompok Tani Triguna VII, Kelompok Tani Baru Muncul dan Kelompok Tani Sri Barokah sedangkan 14 Ha di Kecamatan Sukau milik Kelompok Tani Pekon Tuha.

“Kalau untuk Kecamatan Suoh dan Kecamatan Bandarnegeri Suoh dan kecamatan lainnya belum ada yang mendaftar sampai hari ini,” akunya.

Lanjut dia, terkait dengan program AUTP ini, kata dia, pihaknya telah gencar melaksanakan sosialisasi dan sudah menghimbau petani dan kelompok pati untuk mendaftar namun petani memiliki berbagai alasan, seperti halnya petani ada yang berasalan tidak dulu karena tanaman padi masih aman. 

Lebih jauh dia mengatakan,  pendaftaran program AUTP mulai tahun lalu dilakukan secara online melalui sistem informasi asuransi pertanian (SIAP). “Petani maupun kelompok tani melalui PPL bisa langsung mendaftar melalui aplikasi SIAP tersebut, dan untuk pembayaran premi asuransinya bisa melalui bank, ” katanya

Masih kata dia, sesuai dengan keputusan Menteri Pertanian RI No. 30/Kpts/SR.210/B/12/2018 tentang pedoman bantuan premi asuransi usaha tani padi yakni adapun kriteria peserta AUTP yaitu petani yang memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 Hektar (Ha) per pendaftaran, kemudian petani penggarap yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap lahan sawah paling luas 2 Ha per pendaftaran, serta petani yang mendaftar harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Sedangkan resiko yang dijamin yaitu AUTP memberikan jaminan atas kerusakan pada tanaman yang diasuransikan yang diakibatkan oleh banjir, kekeringan dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT). 

Lanjut dia, untuk ganti rugi diberikan kepada peserta AUTP apabila terjadi banjir, kekeringan atau serangan OPT yang mengakibatkan kerusakan tanaman padi yang dipertanggungjawabkan dengan kondisi persyaratan  yaitu umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST), umur padi sudah melebihi 30 hari setelah tebar (teknologi tabela), serta intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen dan luas kerusakan mencapai lebih 75 persen pada setiap luas petak alami.

“Kami mengimbau petani untuk segera mendaftarkan lahan persawahannya karena premi yang dibayar cukup murah yaitu hanya Rp36 ribu/musim tanam dengan ditambah subsidi dari pemerintah sebesar Rp144 ribu/musim tanam,” pungkasnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: