42 Pelamar TMS CPNS Waykanan Ajukan Sanggahan

42 Pelamar TMS CPNS Waykanan Ajukan Sanggahan

Medialampung.co.id - Dari 84 pelamar calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan Tidak memenuhi syarat (TMS), 42 diantaranya melakukan sanggahan untuk verifikasi ulang, Senin (16/8).

PLT Kepala Badan Kepegawaian dan peningkatan sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Way Kanan Saipul, S.Sos., M.I.P., melalui Kabid PPPKP Eko Yulianto, S.Sos., M.M. menjelaskan, dari 42 peserta yang melakukan sanggahan, hanya 13 peserta yang dinyatakan lulus verifikasi.

"Kemarin sudah kami umumkan hasil sanggahnya, Dari 42 peserta yang melakukan sanggahan tersebut hanya 13 peserta yang dinyatakan lulus verifikasi, salah satu penyebabnya gagal pada verifikasi kedua ini contohnya ada peserta yang salah alamat pengajuannya untuk kabupaten lain tapi mengirimnya ke kita, dan ada juga yang salah bidang, misalnya dia gelarnya, S.Pd daftarnya bidang Manajemen, itukan tidak sesuai," jelasnya.

Diketahui, sebelumnya terdapat 946 pelamar CPNS yang dinyatakan lulus Verifikasi pada tahap pertama, dari 1030 jumlah pelamar CPNS di Kabupaten Way Kanan. 

Dengan demikian, Eko menuturkan, adanya peserta pelamar CPNS yang memenuhi syarat pada masa sanggah ini, menambah jumlah kuota peserta lulus verifikasi administrasi di Kabupaten Way Kanan.

"Jadi jumlah peserta yang lulus pada tahap seleksi administrasi CPNS di Kabupaten Way Kanan berjumlah 959 dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 71 peserta," pungkasnya. (sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: