41 Pelanggar Prokes Disanksi Push Up dan Nyanyikan Lagu Nasional

41 Pelanggar Prokes Disanksi Push Up dan Nyanyikan Lagu Nasional

Medialampung.co.id - Setidaknya ada 41 warga yang melanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi Yustisi  yang digelar Anggota  Polres Pringsewu bersama TNI dan Satpol-PP di jalan Jendral Sudirman seputar Tugu Bambu Pringsewu, Rabu (16/9).

"Masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kami menindak setidaknya 41 pelanggar dalam operasi yustisi yang digelar hari ini,” terang Kabag Ops AKP Martono, SH., MH., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.IK.

Dikatakannya para pelanggar didata dan dijatuhi sanksi. Sanksi yang diberikan berupa daya paksa polisional, diantaranya membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional, melaksanakan push up dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.

Polres Pringsewu lanjut AKP Martoyo menghimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan. Hal ini juga guna  membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan," pesannya.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: