4 Tahun Buron, Tersangka Curas Berhasil Dibekuk

4 Tahun Buron, Tersangka Curas Berhasil Dibekuk

Medialampung.co.id - Empat tahun menyandang predikat DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus Curas, Tersangka IS (19) Warga Dusun I Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan, akhirnya harus pasrah dibekuk tim Resmob Polsek Bukit Kemuning Kamis malam (27/8) sekitar pukul 21.00 WIB diĀ  kediamannya.

Kapolres Lampjra AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 98/ B/ IV/ 2016/ Polda Lpg/ Res Lamut/ SPK Sek Bukit Kemuning Tanggal 07 April 2016, atas korban Elsa Septaria, merupakan proses tindak lanjut atas penangkapan dua orang tersangka sebelumnya AR dan IW (sudah menjalani hukuman).

Dikatakan Kapolsek, pada waktu itu, di jalan lintas Barat Desa Dwikora Kecamatan Bukit Kemuning modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka mengancam korban menggunakan Sajam kemudian mengambil paksa barang berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Orange BE 4339 JW, TKP di Jalan lintas Barat Desa Dwikora Kecamatan Bukitkemuning, setelah kejadian ketiga pelaku langsung melarikan diri ke arah Kabupaten Way Kanan.

Lanjut AKP Tatang, kronologis penangkapan tersangka, setelah melalui serangkaian penyelidikan yang cukup panjang karena tersangka cukup piawai dalam bersembunyi, di ketahui tersangka sedang berada di rumah, team unit res Polsek Bukitkemuning, bergerak ke sasaran, alhasil pada malam itu, tersangka IS berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

"Saat ini, telah di amankan di Polsek Bukit Kemuning untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, terhadap Tersangka Dijerat dengan pasal 365 KUHPidana," tegas AKP Tatang (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: