4 Orang Diamankan dalam Penggerebekan Judi Koprok di Lamteng

4 Orang Diamankan dalam Penggerebekan Judi Koprok di Lamteng

Medialampung.co.id - Para penjudi lari tunggang-langgang ketika anggota Polsek Seputihmataram melakukan penggerebekan di kebun karet Dusun 2, Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, Selasa (13/10) sekitar pukul 23.30 WIB. Empat orang berhasil diamankan.

Kapolsek Seputihmataram Iptu Jepri Syaifullah mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan penggerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat.

"Kita dapat informasi di perkebunan karet Dusun 2, Kampung Terbanggi Ilir, sering dijadikan tempat perjudian jenis koprok. Kita langsung melakukan penyelidikan ternyata benar. Pada Selasa (13/10) sekitar pukul 23.30 WIB, kita langsung melakukan penggerebekan," katanya.

Dalam penggerebekan, kata Jepri, berhasil diamankan empat orang.

"Kita berhasil mengamankan empat penjudi koprok yang sedang asyik bermain. Yakni Mariman alias Mbah Mantuk (56), Slamet Hartono (63), dan Yakub (39), ketiganya warga Kampung Terbanggi Ilir. Kemudian Irmawan (28), warga Kampung Terbanggimulya, Kecamatan Bandarmataram," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan, kata Jepri, uang tunai Rp1.995.000, selembar lapak dadu, satu tempurung batok kelapa, tiga dadu, empat tikar, satu terpal biru, empat bohlam berikut kabel, satu aki, lima unit HP, sebelas pasang sendal, dua pasang sepatu, satu jaket, satu topi, satu sapu lidi, satu sajam jenis badik, dan empat set kartu remi.

"Kemudian motor Honda BeAT BE 6470 EWZ, satu Honda Revo BE 4393 HO, satu Honda BeAT BE 4360 SR, satu Honda BeAT tanpa nopol, satu Yamaha Vega ZR BE 5890 GY, satu Honda BeAT BE 3623 IE, satu Honda BeAT Street BE 3146 IU, dan satu Honda New Fit tanpa nopol," paparnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Jepri, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP.

"Tersangka diancam hukuman sepuluh atau empat tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: