4 Merek Rokok Ilegal Gagal Beredar di Lampung

4 Merek Rokok Ilegal Gagal Beredar di Lampung

Medialampung.co.id - Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menggagalkan penyelundupan rokok tanpa cukai yang akan diedarkan di Provinsi Lampung. Khususnya Lampung Selatan.

Rokok yang berhasil digagalkan yakni sebanyak 15.760 batang dengan 4 merek yang berbeda. Yakni Rokok merek Java Bold sebanyak 238 slop/pack, Rokok merek SBR sebanyak 155 slop/pack, Rokok Merk Surya Putra Filter sebanyak 243 slop/pack dan Rokok merk PAS sebanyak 152 slop/pack. Dengan jumlah keseluruhan sebanyak 788 slop/pack.

Kapolres Lamsel, AKBP Edwin menjelaskan, penangkapan kasus tersebut, terjadi pada hari Minggu (9/1) sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Raya Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan.

Saat itu, aparat mencurigai kendaraan avanza warna silver nomor polisi B 1997 BYW melintas  pada malam hari melintasi di wilayah sidomulyo Lamsel. Sehingga aparat melakukan pengecekan kendaraan tersebut. 

"Saat kami berhentikan kendaraan itu. Ternyata didalamnya berisi Ratusan bungkus rokok tanpa cukai. Makanya kami langsung mengamankan dan membawanya ke Mapolres Lamsel," ungkap Edwin, Senin (10/1). 

Selain mengamankan barang bukti ribuan batang rokok, sambung Edwin, pihaknya juga mengamankan satu orang pelaku yang membawa rokok tanpa cukai. 

Pelaku yang diamankan, yakni Rendi Alansyah (25) warga Desa Sidodadi Kec.Sidomulyo Kab. Lampung Selatan. 

"Pelaku RA (Rendi) ini dari tangerang ke Lamsel naik travel. Didalam mobil itu ada dua orang. Satu orang lagi bernama Angga Dinata statusnya sebagai saksi," ujarnya.

Edwin menambahkan, di hadapan petugas, pelaku Rendi mengaku mengambil rokok tanpa cukai tersebut dari daerah Tangerang. Rencananya, Rokok tanpa cukai itu akan dikirim kepada saudara AR yang ada di daerah Rumbia Lampung Tengah. 

"Pelaku RA ini sebagai Sales Home Industri rokok di Tangerang, Dia mengaku sudah 6 kali mengirim rokok tanpa cukai dari Tangerang ke Lampung," bebernya.

Atas perbuatannya, aparat mengancam pelaku dengan Pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-Undang RI No.39/2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11/1955 tentang cukai.

"Ancaman Pidananya, penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," katanya. (yud/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: