310 Ormas-LSM Resmi Terdaftar di Kantor Kesbangpol Lambar

310 Ormas-LSM Resmi Terdaftar di Kantor Kesbangpol Lambar

Medialampung.co.id - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga akhir tahun 2019 terdapat sebanyak 310 organisasi kemasyarakatan (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan nirlaba lainnya yang mendaftar di instansi tersebut.

“Jumlah Ormas, LSM dan Nirlaba lainnya yang telah terdaftar di Kantor Kesbangpol hingga akhir tahun 2019 sebanyak 310, dan sampai saat ini ada penambahan namun baru sedikit,” kata Kepala Kantor Kesbangpol Muzakar, S.E di Ruang Kerjanya, Senin (19/10)

Muzakar menjelaskan, sebanyak 310 Ormas, LSM dan Nirlaba lainnya itu tersebar di Kecamatan Lumbokseminung tiga, Kecamatan Sukau 10, Kecamatan Balikbukit 198, Kecamatan Batubrak 19, Kecamatan Belalau 15, Kecamatan Batuketulis enam, Kecamatan Sekincau 10, Kecamatan Waytenong 18, Kecamatan Airhitam tujuh. Kemudian, Kecamatan Sumberjaya lima, Kecamatan Gedungsurian empat, Kecamatan Kebuntebu delapan, Kecamatan Pagardewa dua, Kecamatan Bandarnegeri Suoh dua, serta Kecamatan Suoh tiga.  

“Sebanyak 310 tersebut rinciannya Ormas 115, OKP 19, Profesi 33, Paguyuban 32 serta LSM sebanyak 74 yang tersebar di 15 kecamatan di  Kabupaten Lambar. Setiap tahun kita memberikan pembinaan kepada Ormas, LSM dan nirlaba lainnya yang telah terdaftar,” akunya.

Seraya menambahkan, hingga kemarin ada 16 Ormas yang telah mengajukan usulan ke Kantor Kesbangpol Lambar  untuk mendapatkan bantuan danah hibah  tahun 2021 mendatang, antara lain yaitu Ormas Laskar Merah Putih, Pemuda Pancasila dan Paku Banten.

“Data 16 Ormas yang telah mengajukan usulan untuk mendapatkan bantuan hibah tersebut telah kita sampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Kita belum bisa memastikan apakah Ormas yang mengusulkan bantuan tersebut mendapatkan bantuan atau tidak karena akan diverifikasi dahulu  dan jika disetujui maka BPKD akan langsung mengalokasikan bantuan tersebut ke rekening masing-masing Ormas,” tegas Muzakar.   

Muzakar mengungkapkan, adapun persyaratan pendaftaran ormas dan LSM, kata dia, yaitu surat pengantar dari kecamatan, memiliki akte pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD  dan ART, program kerja, susunan kepengurusan, surat keterangan berdomisili, NPWP atas nama ormas, surat keterangan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, sumber pendanaan, fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) ketua dan sekretaris, serta pas photo 3x4 berwarna dua lembar 

“Ormas dan LSM merupakan wadah bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan baik secara nasional, provinsi maupun tingkat kabupaten dalam mewujudkan pembangunan nasional yang bertujuan untuk terciptanya masyarakat adil dan makmur,” kata dia.

Menurut dia, Pemkab sebagai pelaksana pembangunan di kabupaten mengharapkan peran serta masyarakat melalui wadah Ormas dan LSM dalam rangka mensukseskan program pembangunan di Kabupaten Lambar.

Sehingga dengan adanya data Ormas, OKP, organisasi profesi, organisasi paguyuban dan LSM yang akurat maka akan sangat membantu Pemkab Lambar dalam rangka memberikan bimbingan dan dorongan agar keberadaan Ormas dan LSM dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat serta menunjang pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lambar.(lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: