30 Napi Lapas Kotabumi Dirumahkan

Medialampung.co.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, merumahkan 30 narapidana, Jumat (3/4).
Rencananya, akan kembali menyusul 53 lainnya karena saat ini dalam proses administrasi.
Para napi dirumahkan sesuai Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), agar membebaskan napi dewasa dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Coronavirus Disease (Covid-19). Sementara, mereka dibebaskan melalui Asimilasi dan Hak Integrasi.
Kepala Lapas Kotabumi Lintang Hardiman menerangkan, jumlah warga binaan sebanyak 428 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 83 orang diusulkan sesuai surat edaran Kemenkumham.
“Sebanyak 30 warga binaan telah memenuhi syarat sesuai surat edaran. Sisanya, 53 orang sedang dalam proses,” terang Lintang di hadapan para napi dan awak media yang meliput.
Selain surat edaran Menkumham, kata dia, pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Hal tersebut, juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.
“Dasarnya adalah peraturan menteri. Ini untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. Jadi, bagi yang bebas hari ini bisa langsung pulang ke rumah serta mengisolasi diri secara mandiri dirumah,” kata Lintang disambut tepuk tangan napi yang akan bebas.
Dilanjutkannya, pembebasan napi ini adalah kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI dilakukan secara nasional.
“Se-Indonesia ada sekitar 30 ribu napi yang dibebaskan. Khusus 30 napi di Lapas Kotabumi ini adalah pidana umum,” katanya.
“Mereka 30 orang ini yang mendapat Asimilasi, tidak termasuk kasus korupsi, terorisme dan narkotika atau pidana khusus,” sambung Lintang.
Begitu juga dengan 53 orang yang akan menyusul. “Sudah kami daftar untuk mendapatkan asimilasi, dirumahkan," pungkasnya. (ozy/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: