298 Guru Non PNS Diusulkan Dapat TKG

Medialampung.co.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) masih menunggu hasil verifikasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Lampung terkait usulan Tunjangan Khusus Guru (TKG) untuk Guru Daerah Terpencil (Gudacil) yang berstatus non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kemenag setempat.
Kasi Pendidikan Islam Kemenag Pesbar, Drs.Nur Saad, M.M., mendampingi kepala Kemenag setempat Hi.Yulizar Andri, S.T, M.Ag, mengatakan tahun anggaran 2020, guru non PNS di bawah naungan Kemenag Pesbar kembali mendapat TKG seperti di tahun 2019 lalu. Tapi kepastian jumlah penerimanya masih menunggu hasil verifikasi Kanwil Provinsi Lampung.
“Dari hasil Verifikasi di Kemenag Pesbar ada 298 guru non PNS yang telah diusulkan ke Kanwil Provinsi untuk diverifikasi ulang. Mudah-mudahan semuanya bisa lolos verifikasi,” katanya, Senin (6/7).
Dijelaskannya, verifikasi yang dilakukan Kanwil Provinsi Lampung itu untuk memastikan kelayakannya, sehingga jika sudah dipastikan jumlahnya berdasarkan hasil verifikasi Kanwil Provinsi selanjutnya akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) terhadap guru non PNS penerima TKG tersebut.
“Untuk itu mudah-mudahan di Kabupaten Pesbar ini banyak guru non PNS yang menerima TKG tersebut. Mengingat dengan adannya TKG itu jelas sangat membantu guru non PNS,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga berharap kedepan agar seluruh guru yang nantinya mendapat SK dan menerima TKG tahun anggaran 2020 ini untuk terus mengembangkan dan meningkatkan ilmu pendidikan terhadap siswanya di seluruh Madrasah yang ada di Kabupaten Pesbar ini.
“Dengan adanya TKG tentu diharapkan dapat memicu pendidikan di Pesbar ini untuk lebih baik lagi kedepan, serta diharapkan seluruh guru non PNS penerima TKG dapat lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya,” katanya.
Sementara itu, masih kata dia, di tahun anggaran 2019 lalu untuk jumlah penerima TKG di lingkungan Kemenag Pesbar sebanyak 160 guru non PNS, dimana masing-masing guru non PNS itu mendapat tunjangan sebesar Rp1.350.000,- per bulan.
“Artinya, selama satu tahun guru non PNS yang diterima TKG itu sebesar Rp16.200.000,-. Karena itu kita berharap ditahun anggaran 2020 ini jumlah TKG masih sama dengan tahun 2019 lalu,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: