28 Perangkat Kampung Tanjung Ratu Hasil Penjaringan Dilantik

28 Perangkat Kampung Tanjung Ratu Hasil Penjaringan Dilantik

Medialampung.co.id - Setelah melewati proses seleksi perangkat Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu pada 15 Februari 2022 lalu, kini 28 orang yang dinyatakan telah lulus tersebut mengikuti prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan di aula Kampung Tanjung Ratu, Kamis (9/3).

Nampak hadir dalam acara pelantikan, Sekcam Pakuan Ratu Johanis, S.E., M.M, Kepala Kampung Tanjung Ratu Dewata Agung, Sekretaris Kampung Tanjung Ratu, Cik Umar, Ketua BPK Tanjung Ratu Roni Ibrahim, PLD Tanjung Ratu Dodi Irawan, S.Pd, Babinkamtibmas IPDA Yusman Edi, Babinsa Serda Harwanto, tokoh masyarakat, tokoh adat, ketua Karang taruna, serta perwakilan masyarakat dan seluruh aparatur Kampung Tanjung Ratu.

28 perangkat yang dilantik merupakan peserta terbaik pada Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Kampung (P3K) Tanjung Ratu, yang berlangsung pada 15 Februari 2022 lalu.

Ke-28 peserta terbaik P3K Tanjung Ratu yang dilantik tersebut diantaranya adalah Andi Wijaya (Kasi Pemerintahan), Tri Budianto (Kadus I), Markuat (Kadus II), Eli Mustofa (Kadus III), Bayu Indra Saputra (Kadus IV), Anwar Sodikin (Kadus V), dan 11 RT dari lima dusun serta 11 orang Linmas.

"Dari peserta yang ikut seleksi, telah terpilih perangkat Kampung terbaik. Selanjutnya, kami ajukan kepada Kepala Kampung untuk dilantik. Dan, hari ini kita menyaksikan prosesi pelantikan tersebut," kata Cik Umar ketua P3K Tanjung Ratu.

Untuk diketahui, proses seleksi tertulis berlangsung secara objektif, transparan dan akuntabel. 

"Alhamdulillah, semua peserta P3D dapat menerima hasil dengan lapang dada," tambah Cik Umar

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kampung Tanjung Ratu Dewata Agung mengatakan bahwa hari ini adalah hari yang bersejarah bagi Tanjung Ratu, dimana lima kepala dusun, satu kasi, dan sebelas RT, serta sebelas linmas Kampung dilantik secara serentak.

"Saya ucapkan selamat kepada Aparatur Kampung Tanjung Ratu yang dilantik hari ini, tugas kita sudah di depan mata maka dari itu tanamkanlah di hati kita kejujuran dalam melayani masyarakat. Dan saya ucapkan terimakasih atas pengabdian aparatur kampung Tanjung Ratu yang lama yang telah mengabdikan diri selama ini, sebetul nya saya berat melepaskan bapak-bapak namun apalah daya sesuai aturan dan undang-undang bahwa aparatur Kampung saat ini harus minimal tamatan SMA sederajat dan umur tidak boleh lebih dari 60 tahun," jelas Kepala Kampung Tanjung Ratu, Dewata Agung

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Camat Pakuan Ratu Johanis, S.E., M.M., dimana menurut Yohanis bahwa aparatur itu adalah pelayan masyarakat bukan sebaliknya, maka dirinya berharap bagi kepala dusun yang baru secepatnya menyelesaikan Profil kampung karena di Kecamatan Pakuan Ratu baru empat kampung yang sudah menyelesaikan Profil kampung.

“Serta saya ucapkan juga terimakasih kepada aparatur yang sudah purna tugas semoga apa yang sudah bapak lakukan selama ini menjadi amal ibadah,” tutupnya.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: