26.422 Daftar Penerima Program KIS di Waykanan Dibekukan

Medialampung.co.id - Pembekuan daftar penerima kartu KIS terjadi juga di Kabupaten Waykanan, dimana dari 227.859 jiwa penerima program KIS, sebanyak 26.422 kartu kini dinonaktifkan sehingga tersisa 201.437 jiwa.
“Penentuan penerima dan juga penentuan penghentian merupakan kewenangan Pusat dalam hal ini Kementerian Sosial, sementara kami di Kabupaten hanya melaksanakannya saja atau hanya memfasilitasinya saja, begitu juga alasan penonaktifan penerima kartu KIS yang menentukan juga adalah pemerintah pusat, bisa jadi yang dihentikan sebagai penerima kartu KIS itu karena dianggap telah sejahtera," ujar Kadiskes Waykanan Anang Risgiyanto, S.Km., M.Kes.
Hal Senada disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Waykanan Bismijanadi, SE., dimana menurutnya alasan penghentian penerimaan program kartu KIS antara lain bisa karena penerima meninggal dunia, data ganda, pindah segmen maupun kemungkinan data yang tidak valid.
Dalam pada itu walaupun banyak pihak menyatakan program KIS amat sangat bermanfaat di beberapa tempat lain, akan tetapi di wilayah Kabupaten Waykanan sendiri pernah ditemukan ratusan keping kartu KIS yang terbuang sia-sia, akan tetapi hingga saat ini tidak ada kepastian dari pihak yang berkompeten mengapa terdapat kartu terbuang dan tidak sampai kepada orang yang berhak menerimanya.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: