26 Koperasi di Lambar Bersertifikat NIK 

26 Koperasi di Lambar Bersertifikat NIK 

Medialampung.co.id - Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) Kabupaten Lambar mengimbau kepada koperasi yang belum menggelar rapat akhir tahun (RAT) agar segera melaksanakannya sebelum batas akhir pelaksanaan RAT pada Juni mendatang atau enam bulan setelah tutup buku tahun 2020.

“Per tanggal 25 Mei tahun 2021 baru 23 koperasi yang melaksanakan RAT, dan diantaranya lima koperasi belum diinput ke Online Data Sistem (ODS) karena laporannya baru diterima. Jadi kami berharap koperasi yang belum menggelar RAT agar segera melaksanakan RAT dan menyampaikan laporan RAT-nya ke Diskoperindag,” ungkap Sekretaris Diskoperindag Lambar Drs. Junaidi Jamsari, M.M, Kamis (27/5).

Kata dia, dengan di inputnya data koperasi ke ODS diharapkan koperasi yang belum bersertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) akan dapat segera diajukan untuk mendapat sertifikat NIK yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM sehingga menambah jumlah koperasi bersertifikat NIK. 

“Sampai saat ini jumlah koperasi di Kabupaten Lambar yang bersertifikat NIK sebanyak 26 koperasi,” ucapnya. 

Lanjut dia, sertifikat NIK merupakan sertifikat yang diberikan pemerintah kepada koperasi sebagai apresiasi dan diakui sebagai koperasi aktif secara kelembagaan dan usaha.

“NIK diberikan dalam bentuk Sertifikat Nomor Induk Koperasi yang dilengkapi dengan QR Code,” bebernya.

Junaidi menambahkan, koperasi yang telah memiliki sertifikat NIK juga akan mendapatkan banyak manfaat, antara lain sertifikat NIK sebagai syarat pemberian rekomendasi usulan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta syarat untuk pengajuan kredit perbankan.

“Selain itu, sertifikat NIK juga sebagai syarat permohonan izin usaha baru dan untuk mengikuti pameran dan promosi,” pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: