25 Warga Pengunjung Pasar Terjaring Razia Masker Satpol PP Lampura

25 Warga Pengunjung Pasar Terjaring Razia Masker Satpol PP Lampura

Medialampung.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), lakukan razia masker di lokasi pasar Center Kotabumi.

Selain melakukan sidak masker, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Lampura, Firmansyah tersebut, juga membagi masker terhadap para pengunjung pasar sentral Kotabumi, Kamis (17/12). 

Kasat Pol PP Firmansyah, menegaskan, kegiatan ini agar masyarakat sadar betapa pentingnya protokol kesehatan pada suasana pademi Covid-19 ini.

"Ini dilakukan dengan semakin banyaknya penambahan warga yang dinyatakan terinfeksi virus Corona atau Covid-19, yang sudah memasuki zona orange berada di wilayah Lampura," kata Firmansah.

Razia ini dilakukan, sambungnya, tepat berada di pintu masuk dan mengelilingi pasar Central Kotabumi. 

Sementara, lanjutnya, kegiatan razia masker ini masih banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Dari sebanyak 25 orang yang terkena razia masker tersebut, seluruhnya mendapat hukuman menyanyikan lagu Nasional dan push up.

"Warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan tersebut, diberikan sanksi berupa melakukan push up sebanyak 10 kali, dan wanita menyanyikan lagu Nasional," bebernya.

Kemudian, lanjutnya, setelah menjalani saksi, maka warga yang terkena razia juga diharuskan mengucapkan janji untuk mematuhi protokol kesehatan kedepannya.

Salah seorang warga terkena razia Satpol PP, Usin (42) warga Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, contohnya. Dirinya bepergian ke Pasar Central Kotabumi, guna membeli keperluan dapat, namun sesampainya di pintu masuk pasar, dirinya mengendarai sepeda motor, di berhentikan anggota POL PP berpakaian lengkap.

Ia mendapatkan hukuman push up oleh anggota dan berjanji akan mematuhi protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker jika bepergian keluar rumah. 

“Saya berjanji akan mematuhi protokol kesehatan dan pakai masker jika keluar rumah, dan tidak lagi mengulangi kesalahan saya lagi,” ucap Usin. 

Selain Usin, terdapat 14 pelanggar lainnya yang juga dikenakan sanksi push up sebanyak 10 kali.

Dengan dilakukannya razia masker sekaligus penertiban protokol kesehatan tersebut,  diharapkan agar masyarakat Lampura dapat mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak. 

“Kita lakukan razia atau penertiban masker ini agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan, agar dapat memutus rantai penyebaran virus Covid-19,” pungkas Firmansyah. (adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: