23.339 UMKM di Waykanan Ajukan BPUM

23.339 UMKM di Waykanan Ajukan BPUM

Medialampung.co.id - Hingga hari ini (19/11), Tercatat 23.339 UMKM di Kabupaten  Waykanan yang mengajukan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Kepala Dinas Koperasi UKM Edwin Bavur, S.Sos melalui Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil Mikro Ujang Faisal menjelaskan bahwa pada tahap awal sebanyak 22.339 UMKM yang mengajukan bantuan, dan iru telah disampaikan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI guna memperoleh BPUM senilai Rp2,4 juta, dengan spesifikasi 6.748 yang diajukan Dinas Koperasi UMKM se-Kabupaten Waykanan, dan sisa nya 15.591 yang mengusulkan dari (PNM Mekar) dan Koperasi.

"Setelah dilakukan pendataan lanjutan, tahap ke Dua atau tahap perpanjangan ada 16.000 yang kembali diajukan Dinas Koperasi dan UMKM ke Kementerian Koperasi, Insya Allah akhir bulan November ini datanya sudah kita kirimkan ke pusat, mudah-mudahan dua Minggu setelah kita ajukan dapat," tegas Ujang.

Penerima bantuan hanyalah pelaku UMKM yang diusulkan oleh lembaga pengusul seperti dinas pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas koperasi dan UMKM, kemudian koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, pihak kementerian atau lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. 

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro bertujuan untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi COVID-19 dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejumlah Rp2,4 juta bagi pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dan bagi yang lolos akan diberikan pemerintah pusat ini langsung ke rekening penerima pelaku UMKM," tutup Ujang.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: