2022, Pemprov Lampung Kembali Gelar Pemutihan PKB 

2022, Pemprov Lampung Kembali Gelar Pemutihan PKB 

Medialampung.co.id - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana akan menggelar kembali pemutihan Kendaraan Bermotor (PKB) pada pertengahan tahun 2022.

Ia menjelaskan, skema program pemutihan tahun 2022 akan berbeda dari 2021. Jika pada 2021 penunggak hanya kena pajak tahun berjalan, untuk 2022 tetap membayar tunggakan tahun 2021 dan 2022.

"Namun kita akan berikan diskon dan keringanan. Ya artinya di tahun 2022 bakal ada pemutihan sesuai dengan kesepakatan bersama DPRD kemarin tapi kami akan berkonsultasi skemanya dulu,"  ungkapnya saat dimintai keterangan, Senin (27/12).

Ia juga mengatakan tujuan adanya diskon atau keringanan dilakukan agar jangan sampai kontraproduktif. Yakni menurunkan minat masyarakat untuk taat membayar PKB. 

"Kemudian program ini jangan sampai melanggar aturan. Karena pemutihan dapat menghilangkan potensi pajak," terangnya. 

Ia juga mengatakan pemutihan sama halnya dengan program amnesti pajak yang digulirkan pemerintah pusat.

"Soal besar keringanan berbeda untuk setiap kendaraan. Tergantung pada Cubicle Centimeter (CC), yakni volume ruang silinder pada mesin. Jelas akan ada perbedaan dan ini yang sedang kita bahas skema pembayarannya," terangnya. 

Ia berharap, melalui program pemutihan di tahun 2022 dapat membantu masyarakat yang kesulitan membayar PKB. 

"Tetapi jangan pula sampai menjadi alasan masyarakat menunda pajak. Dan paling tidak ini dilaksanakan pertengahan tahun jangan sampai menunda orang membayar pajak," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: