2021, Pemkab Targetkan Badan Hukum BUMD Berubah Status

2021, Pemkab Targetkan Badan Hukum BUMD Berubah Status

Medialampung.co.id - Bagian Perekonomian Setdakab Lambar berharap tahun 2021 mendatang seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di kabupaten ini untuk badan hukumnya telah berubah status.

“Badan hukum BUMD di Lampung Barat selama ini masih mengacu peraturan lama dan saat ini status badan hukumnya harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ujar Kabag Perekonomian Setdakab Lambar Suhendrawati, S.K.M, M.P, di Ruang Kerjanya, Rabu (15/7).

Dipaparkannya, di Kabupaten Lambar ada tiga BUMD yaitu Perusahaan Daerah (PD) PDAM Limau Kunci, PD Pesagi Mandiri serta PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

“Nah ketiga BUMD tersebut  badan hukumnya akan dilakukan perubahan menyesuaikan dengan PP No.54/2017, yaitu untuk PD badan hukumnya berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan PT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda),” ungkap dia.

Masih kata dia, rencana mengubah status badan hukum tiga BUMD tersebut masih dalam proses dan saat ini pihaknya sedang proses penyusunan rencana peraturan daerah (Ranperda)  BUMD.

“Saat ini prosesnya kita sedang penyusunan Ranperda BUMD dan akan segera kita sampaikan kepada Bagian Hukum agar masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021,” akunya 

Seraya menambahkan, jika nanti sudah berubah status badan hukumnya maka secara otomatis bakal mengubah segala fungsi dan tata organisasi di dalamnya.

“Kita (pemerintah daerah) diberikan waktu tiga tahun untuk menyesuaikan badan hukum sesuai dengan PP No.54/2017 dan harapan tahun 2021 seluruh BUMD sudah berubah status bentuk badan hukumnya,” pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: