2020, Pemkab Verifikasi Administrasi Usulan Pemekaran Pekon

2020, Pemkab Verifikasi Administrasi Usulan Pemekaran Pekon

Medialampung.co.id - Empat pekon di Kabupaten Lampung Barat mengajukan usulan pemekaran kepada pemerintah kabupaten setempat. Keempat pekon tersebut yakni Pekon Waypetai Kecamatam Sumberjaya, Pekon Kotabesi Kecamatan Batubrak, Pekon Bandaragung Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS) dan pekon Tanjungraya Kecamatan Sukau.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (DPMP) Lambar Yuda Setiawan mengatakan, atas usulan tersebut pihaknya akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi mulai tahun depan.

"PemekaranĀ pekon merupakan suatu bentuk pengembangan wilayah dengan cara membentuk pekon baru dari pekon yang telah ada, tahun depan kita mulai memverifikasi kelengkapan administrasinya," kata Yuda.

Proses pemekaran pekon prosesnya cukup panjang, menurutnya, jika dahulu dalam proses pemekaran pekon hanya cukup dengan Peraturan Daerah (Perda), namun sekarang harus ada SK Gubernur dan persetujuan Kemendagri, dan setelah ditetapkan mekar, Pekon menjadi pekon persiapan selama tiga tahun.

"Jadi dalam tiga tahun persiapan tersebut, biaya yang menjadi beban pekon persiapan ditanggung oleh pekon induk mulai dari gaji aparat sampai ke pembangunannya, setelah tiga tahun baru bisa menjadi pekon definitif," jelas Yuda.

Lanjut dia, ada syarat untuk jumlah penduduk minimal yakni sebanyak 800 KK bagi pekon induk dan pekon pemekaran, data itupun harus data yang terdaftar di Disdukcapil setempat.

"Jadi ini masih ada kemungkinan penambahan pengajuan pemekaran, karena memang tidak ada batasan, makanya di tahun 2020 mendatang baru kita garap administrasinya, sehingga untukĀ  tahun 2021 sudah kita anggarkan untuk proses pemekarannya," pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: