2020, Kepsek Wajib Berpendidikan S-1 dan Miliki Sertifikat
Medialampung.co.id, BALIKBUKIT - Mulai tahun 2020, seluruh kepala sekolah baik jenjang sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Lambar harus berpendidikan strata satu (S-1) dan memiliki sertifikat calon kepala sekolah (cakep) dan penguatan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
"Jadi kita akan menerapkan Permendikbud tersebut mulai tahun 2020 mendatang. Bagi kepala sekolah yang pendidikannya belum S-1 dan belum memiliki sertifikat cakep dan penguatan jangan harap bisa menjabat sebagai kepala sekolah," ujar Kabid Pembinaan Ketenagaan Tati Sulastri, S.Sos mendampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulki, S.Pd, M.M, Rabu (12/6/2019).
Sampai saat ini, kata Tati, di Kabupaten Lambar masih ada beberapa kepala sekolah SD yang belum berpendidikan S-1 dan belum memiliki sertifikat cakep dan penguatan sehingga akan dilakukan pergantian. Jadi mau tidak mau ya harus diganti kalau tidak sesuai dengan syarat yang diamanatkan di dalam Permendikbud," ungkap dia.
Menurut dia, untuk diklat cakep yang melaksanakan adalah Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) bekerjasama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan untuk pendaftarannya langsung ke LPMP di Bandarlampung. Sedangkan untuk penguatan yang melaksanakan adalah LP2KS dengan lokasi di Solo dan pendaftarannya dilaksanakan secara online.
"Untuk cakep sudah mulai dibuka pendaftarannya sedangkan untuk penguatan sejauh ini kita masih menunggu jadwal dari LP2KS. Jadi yang berminat silahkan mendaftarkan langsung," tandasnya.(lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: