2 Hari, 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap

2 Hari, 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap

Medialampung.co.id - Sat Narkoba Polres Pringsewu mencokok 18 penyalahguna Narkoba jenis sabu dan ganja. Penangkapan selama dua hari itu dilakukan pada 15 tempat berbeda yakni 14 penyalahgunaan narkotika jenis sabu sedangkan 4 orang  penyalahgunaan ganja.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi SH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan ke 18 pelaku tersebut 9 pelaku warga Kecamatan Pringsewu, 4 pelaku warga Gadingrejo. Kemudian 2 pelaku domisili di Kecamatan Ambarawa, 1 pelaku warga  Pardasuka dan 1 pelaku warga  Muara Enim Sumatera Selatan.

"18 orang terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja tersebut kami lakukan penangkapan  3-4 Juli lalu di 15 lokasi berbeda," jelasnya.

Para pelaku yang berhasil ditangkap tersebut diantaranya AS (48) RH (46), JS als Kevin (27), BP (32), SH als Adam (25), RA als Toni (36), DA als Mugen (25),  DD (24), ST als Tini (40), HK (44), AAW (21), DBR (34), MA als Odoi (44), DA (23), AK (57), SBA (25), HS als Hasan (39) dan IN (40).

Dari penangkapan turut di amankan sejumlah barang bukti diantaranya 6.06 gram sabu, 14 gram daun ganja kering, 6 buah alat hisap sabu dan 10 unit HP serta kaca pirek dan plastik bekas pakai dan setelah kami lakukan tes urin, hasil tes positif mengandung zat MET Methamphetamin/sabu dan zat THC Tetrahidrokanabinol/ganja.

"Berdasar hasil pemeriksaan sementara untuk 18 pelaku tersebut statusnya  sebagai pengguna, baik sabu maupun ganja," beber Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK. (sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: