158 Karyawan Swasta di Lamteng Dirumahkan

158 Karyawan Swasta di Lamteng Dirumahkan

Medialampung.co.id - Dampak pandemi Covid-19 memang sangat dirasakan semua lapisan masyarakat, tidak terkecuali oleh perusahaan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Tengah menerima laporan empat perusahaan yang merumahkan karyawannya.

Sekretaris Disnakertrans Lamteng Lisman menyatakan pihaknya menerima laporan 158 karyawan dirumahkan. "Sebanyak 158 karyawan yang dirumahkan ini dari empat perusahaan. Yakni PT Hamparan Bumi Mas Abadi 39 orang, PT Min Gook 63 orang, PT Adi Karya Gemilang 34 orang, dan BBC Hotel Bandarjaya 56 orang," katanya.

Alasan merumahkan karyawan, kata Lisman, kondisi perusahaan yang omsetnya menurun.

"Macam-macam lah. Ada yang omset menurun. Kemudian menghentikan aktivitas karena hasil produksi tidak bisa diekspor dan lain-lain," ujarnya.

Selain empat perusahaan yang telah merumahkan karyawannya, kata Lisman, pihaknya juga menemukan data di lapangan ada perusahaan lainnya.

"Ada sih kita temukan di lapangan. Tapi, kita tak bisa memasukkan dalam data karena ini untuk bahan laporan dan akan diberikan bantuan. Intinya ada saja perusahaan yang enggan melapor telah merumahkan karyawannya," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: