150 Orang Petani Kopi di Pancurmas Mendapat Bantuan Terpal 

150 Orang Petani Kopi di Pancurmas Mendapat Bantuan Terpal 

Medialampung.co.id - Guna mendukung peningkatan kualitas dan mutu biji kopi, sebanyak 150 orang petani di Pekon Pancurmas, Kecamatan Lumbokseminung, Kabupaten Lampung Barat mendapat bantuan terpal dari pemerintah pekon setempat.

Bantuan sarana prasarana tersebut menjadi salah satu prioritas Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBP) tahun 2020, melalui program bidang pemberdayaan masyarakat dan sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap petani kopi.

Peratin Pancurmas, Dadang Ermayadi, mengatakan melalui bidang pemberdayaan pihaknya tidak hanya fokus pada pengembangan sumberdaya manusia (SDM) melalui pembinaan, namun dibutuhkan upaya untuk mensejahterakan masyarakat. Salah satunya  dengan meningkatkan produktivitas hasil kopi sebagai komoditas utama hasil bumi di wilayah setempat. 

“Tahun ini kami menganggarkan bantuan terpal sebagai sarana penjemur kopi, mudah-mudahan dengan telah distribusikannya sarana ini dapat mendukung peningkatan kualitas biji kopi yang dihasilkan petani terutama di Pekon Pancurmas yang menjadi komoditas utama,” kata dia.  

Selain itu, melalui bantuan itu pihaknya berharap harga jual produk kopi milik petani akan lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga jual kopi di pasaran lokal. Namun itu mesti dibarengi dengan kualitas produk mulai dari pemetikan sampai pengolahan pasca panen.

“Kedepan melalui bidang pemberdayaan tentu kami akan terus berupaya  bukan sebatas mendistribusikan bantuan terpal saja. Tapi juga mungkin akan memfasilitasi pelatihan bagi anggota Poktan untuk mendorong peningkatan produktivitas hasil panen kopi,” imbuhnya. 

Selain itu, kata dia, bantuan ini dalam rangka mendukung upaya Pemkab Lambar surat edaran (SE) bupati No.B/247/SE/III.11/2019 tentang larangan untuk tidak menjemur kopi di atas tanah tanpa alas dan di jalan raya.

SE bupati tentang larangan untuk tidak menjemur kopi di atas tanah tanpa alas dan di jalan raya tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Lambar, lurah dan peratin se-Lambar, serta kepala BPP.

SE tersebut berisi tentang larangan kepada seluruh masyarakat khususnya petani kopi agar tidak menjemur kopi di atas tanah tanpa alas, karena akan beresiko terserang cendawan (jamur). Dimana beberapa spesies cendawan yang menyerang biji kopi dapat memproduksi toksin (racun).

Dari beberapa penelitian diketahui bahwa beberapa spesies Aspergillius dan Penicillium dapat memproduksi okratoksin, toksin penyebab keracunan ginjal pada manusia maupun hewan yang bersifat karsinogen (zat yang menyebabkan kanker).

Selain itu, kopi akan terkontaminasi aroma tanah karena kopi bersifat higroskopis (menyerap aroma sekitarnya), sehingga akan mempengaruhi cita rasa dari kopi tersebut. Kopi merupakan bahan pangan untuk dikonsumsi manusia, dengan menjemur kopi di atas tanah tanpa alas maka kebersihannya tidak terjaga karena akan bercampur dengan debu, kotoran, bahan racun dan bahan lainnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: