15 Peserta Calon PPK Lamteng Terindikasi Masuk Parpol

15 Peserta Calon PPK Lamteng Terindikasi Masuk Parpol

Medialampung.co.id -  Sebanyak 486 peserta mengikuti CAT penerimaan PPK di SMKN 2 Terbanggibesar, Lampung Tengah, Kamis (30/1). Ada 100 soal yang dikerjakan para peserta dan hasilnya bisa langsung diketahui.

Anggota KPU Lamteng Divisi Teknis Adi Hasan Basri menyatakan hasil CAT bisa langsung diketahui peserta.

"Peserta bisa langsung mengetahui hasilnya. Hasil CAT ini diambil sepuluh besar setiap kecamatan yang akan mengikuti tes wawancara atau fit and proper test. Selain itu akan mengikuti tes IT atau komputer. Dengan sistem CAT ini diharapkan bisa mendapatkan PPK yang mumpuni di bidangnya," katanya.

Selama berjalannya tes, kata Adi, tidak persoalan yang signifikan. "Sejauh ini nggak ada persoalan. Paling tadi ada beberapa peserta yang salah baca jadwal sehingga terlambat. Kita tak berikan tambahan waktu. Soal yang dikerjakan ada 100 pilihan ganda dengan lima paket," ujarnya.

KPU Lamteng, kata Adi, mengharapkan peran serta masyarakat untuk menanggapi hasil tes PPK. "Tentu kita butuh peran serta tanggapan masyarakat dalam rekrutmen ini. Misalnya ada peserta yang domisilinya tak di tempat atau terlibat parpol. Sejauh ini sih belum ada tanggapan masyarakat yang diterima. PPK yang terpilih nanti ada 280 dengan per kecamatan 5 orang," ungkapnya.

Sedangkan anggota Bawaslu Lamteng Divisi Pengawasan dan Pencegahan Edwin Nur menyatakan pihaknya sudah mulai bekerja sejak pendaftaran PPK ini. "Kita sudah melakukan pengawasan sejak pendaftaran PPK. Kita juga minta rekan-rekan Panwascam ikut menelusuri rekam jejak peserta PPK," katanya.

Sejauh ini, kata Edwin, pihaknya sudah merekomendasikan sekitar 15 peserta yang terindikasi masuk parpol. "Kita sudah rekomendasikan ke KPU Lamteng. Ada sekitar 15 peserta yang terindikasi bergabung dengan parpol. Nanti biar teman-teman KPU yang akan mengklarifikasi apakah benar masuk parpol atau hanya namanya dicatut. Kita akan terus mengawasi hingga pelantikan," ujarnya.(rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: