14 Kabupaten/Kota di Lampung Berlakukan PPKM Level 3 Sesuai Instruksi Gubernur

14 Kabupaten/Kota di Lampung Berlakukan PPKM Level 3 Sesuai Instruksi Gubernur

Medialampung.co.id - Pemerintah pusat mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1.

Selain PPKM level Inmendagri tersebut guna untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Inmendagri ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, agar PPKM di wilayah dengan kriteria Level 3, Level 2 dan Level 1 situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan

Berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota seluruh Indonesia untuk menetapkan dan mengatur PPKM kriteria Level 3, 2, dan 1 pada Kabupaten/Kota di wilayahnya dengan memperhatikan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Lampung Ir. H Arinal Djunaidi pun mengeluarkan Instruksi Gubernur (In-Gub) Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Pada Kriteria Level 3 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Provinsi Lampung, Senin, (26/7)

Didalam instruksinya Gubernur Lampung Arinal mengatakan, kepada walikota Metro dan Bupati Lampung Barat, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Pesawaran, Pesisir barat.

Kemudian Bupati Pringsewu, Tanggamus, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Waykanan sejak 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 untuk menetapkan dan mengatur PPKM kriteria Level tiga pada Kabupaten/Kota di wilayahnya dengan memperhatikan level kriteria pandemi berdasarkan assesmen.

"Instruksi gubernur ini mulai berlaku tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021 dan instruksi ini dikeluarkan pada 26 Juli 2021 ditandatangani langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi," kata Gubernur Arinal berdasarkan keterangan tertulisnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: