11.530 Warga Lamteng Pernah Pakai Narkoba
Medialampung.co.id - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung Brigjen Pol Edi Swasono beserta rombongan berkunjung ke Lampung Tengah. Kunjungan jenderal bintang satu ini diterima Bupati Lamteng Musa Ahmad, Kapolres AKBP Oni Prasetya, Dandim 0411/IM Letkol Inf. Andri Hadiyanto, Kajari M. Ali Akbar, dll. di Nuwo Balak, Rabu (13/10).
Bupati Lamteng Musa Ahmad mengatakan peredaran narkoba di tengah masyarakat sekarang ini cukup memprihatinkan. "Masalah narkoba jadi keprihatinan bersama. Bagaimana kita bersama mengatasi permasalahan narkoba di tengah masyarakat. Semoga kehadiran BNN bisa memberikan solusi mengatasi peredaran narkoba di Lamteng," katanya dalam sambutan di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak.
Musa Ahmad menyatakan guna mendukung kegiatan BNN telah disediakan kantor sekretariat. "Kantor BNN telah disediakan di Lamteng. Mudah-mudahan adanya kantor BNN bisa melindungi seluruh warga Lamteng dari narkoba," ujarnya.
Brigjen Pol Edi Swasono menyatakan, narkoba menempati peringkat ketiga penyebab kematian di Indonesia. "Peringkat ketiga penyebab kematian di Indonesia. Di Lampung, masyarakat yang pernah pakai narkoba berdasarkan data 2019 sebanyak 31.811 orang. Total kerugian akibat penggunaan narkoba per bulan sekitar Rp32 miliar," katanya.
Kemudian di Lamteng, kata Edi, masyarakat yang pernah pakai narkoba berdasarkan data 2019 sebanyak 11.530 orang. "Total kerugian akibat penggunaan narkoba sekitar Rp11,5 miliar per bulan. Ini harus jadi perhatian kita bersama," ujarnya.
Edi menyatakan, belum pernah ada laporan masyarakat institusi yang bebas dari narkoba. "Tidak ada laporan masyarakat institusi yang bersih dari narkoba. Baik itu institusi pemerintah daerah, TNI-Polri, kejaksaan, public figur, dll. Semuanya pernah terpapar narkoba. Bahkan narkoba sudah merambah masyarakat kelas bawah seperti buruh," ungkapnya.
Jika ada warga yang terpapar narkoba, kata Edi, silakan datang ke BNN. "Kita akan rehabilitasi. Mudah-mudahan sembuh dari kecanduan. Penyalahguna yang tertangkap sedang memakai dan tidak terlibat jaringan, setelah selesai hakim mengetuk palu bisa dilakukan kegiatan rehabilitasi," tegasnya. (sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: