11 Kecamatan di Lambar Nihil Kasus Covid-19

11 Kecamatan di Lambar Nihil Kasus Covid-19

Medialampung.co.id - Kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di 11 dari 15 kecamatan di Kabupaten Lampung Barat periode 8 Maret 2021 nihil.

Hal ini menunjukkan bahwa pandemic Covid-19 di kabupaten setempat berangsur menurun, bahkan saat ini hanya tersisa Kecamatan Balikbukit saja yang masuk dalam zona oranye, dan tiga kecamatan lainnya berada dalam zona kuning.

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Lambar Maidar, SH, M.Si., mengungkapkan, meski 11 kecamatan telah berada di zona hijau, namun masih ada dua kecamatan yang masih memiliki pasien yang sedang menjalani isolasi mandiri.

”Alhamdulillah saat ini sudah 11 kecamatan nihil kasus Covid-19, yakni Kecamatan Sekincau, Sumberjaya, Batubrak, Kebuntebu, Gedungsurian, Airhitam, Pagardewa, Bandarnegeri Suoh, Suoh, Batuketulis dan Belalau. Tetapi khusus untuk Sekincau dan Sumberjaya itu masing-masing masih ada satu pasien isolasi,” ungkap Maidar.

Selanjutnya, tiga kecamatan dengan zona kuning yakni Waytenong, Sukau dan Lumbokseminung, dan pihaknya berharap tidak ada lagi penambahan kasus Covid-19 di tiga kecamatan tersebut, sehingga bisa menyusul masuk di zona hijau, begitu juga dengan Kecamatan Balikbukit yang saat ini zona oranye.

”Semoga tidak ada penambahan lagi kasus Covid-19 di Lambar, sehingga tidak ada lagi kecamatan di Lambar yang masuk zona oranye atau kuning, dan tentunya semoga pandemi ini segera berakhir,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Maidar, untuk zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu pemangku atau lingkungan. Kemudian zona kuning, kriterianya jika terdapat satu sampai lima rumah dengan konfirmasi Covid-19 positif dalam satu pemangku atau lingkungan selama tujuh hari terakhir, untuk zona orange terdapat enam hingga sepuluh orang positif.

Untuk zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menggelar acara yang bersifat pengumpulan massa, hanya saja dengan syarat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat, sementara untuk daerah zona oranye belum diperkenankan.

”Kegiatan yang bersifat pengumpulan massa terkait dengan pesta/nayuh/kegiatan sejenisnya, aktivitas masyarakat di luar rumah, kegiatan belajar mengajar tatap muka, dan destinasi wisata diberlakukan PPKM berbasis mikro, dilaksanakan di zona hijau dan kuning,” kata dia.

Ketentuannya, sebelum kegiatan nayuh/pesta/kegiatan yang sejenis dilaksanakan pihak penyelenggara/keluarga hajat harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 pekon setempat, jumlah massa tidak lebih dari 100 orang per ship, sebanyak 4 ship, dilaksanakan pada siang hari dan malam hari tidak diperkenankan serta mencantumkan jam acara.

Selanjutnya tidak diperkenankan adanya musik atau hiburan dalam nayuh tersebut, tempat lokasi penyelenggaraan resepsi harus memperhatikan protokol kesehatan dengan jarak antar kursi minimal satu meter, pihak penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun/hand sanitizer, tissue, thermogun/pengukur suhu badan, tamu undangan yang hadir harus sesuai dengan jadwal yang tertera dalam undangan, lamanya waktu penyelenggaraan dimulai pukul 08.00-16.00 WIB, jika tidak dipatuhi maka akan dibubarkan oleh Satgas.

”Untuk KBM tatap muka tersedianya alat thermogun untuk menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan sabun dan tempat cuci tangan dengan air mengalir, menggunakan masker, menjaga jarak dalam proses belajar mengajar 1-2 meter antar individu, lamanya pertemuan hanya tiga jam, lokal atau ruang kelas berjumlah 50% dari kelompok atau rombongan belajar, apabila ketentuan sebagaimana dimaksud tidak dipatuhi maka kegiatan belajar tatap muka akan ditutup,” pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: