102 Tower di Lambar Kantongi Izin 

102 Tower di Lambar Kantongi Izin 

Medialampung.co.id - Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Lambar mencatat sebanyak 102 tower telah mengantongi izin pendirian tower telekomunikasi.

“Sejauh ini  ada 102 tower yang dibangun di Kabupaten Lambar yang telah memiliki izin,” ungkap Kepala DPMPPTSP dan Naker Eddy Yusuf, S.Sos, M.H, Kamis (4/3).

Ia menjelaskan, sebanyak 102 tower yang telah mengantongi izin tersebut tersebar di Kecamatan Sumberjaya  12  tower, Kecamatan Lumbokseminung tiga tower, Kecamatan Batubrak lima tower, Kecamatan Belalau tiga tower, Kecamatan Suoh tiga tower, Kecamatan Pagardewa dua tower, serta Kecamatan Sukau 10 tower.    

Kemudian, Kecamatan Kebuntebu empat tower, Kecamatan Bandarnegeri Suoh lima tower, Kecamatan Gedungsurian empat tower, Kecamatan Sekincau 13 tower, Kecamatan Waytenong 13 tower, Kecamatan Batuketulis lima tower, Kecamatan Airhitam tiga tower, dan Kecamatan Balikbukit 17 tower.

“Ada pengaduan dari masyarakat bahwa ada satu tower di Kecamatan Lumbokseminung yang baru dibangun serta belum mengantongi izin dan ini akan segera kita cek kelapangan guna memastikannya,” kata dia.

Lanjut dia, jika dari hasil pengecekan di lapangan nanti ternyata tower tersebut belum mengantongi izin maka pihaknya akan segera mengirimkan surat teguran kepada pihak perusahaan yang mendirikan tower tersebut.

“Kalau memang ternyata benar belum ada izin maka kita akan buatkan surat teguran kepada pihak perusahaan agar segera mengurus izinnya. Kita tegur saja dulu dan jika teguran pertama tidak direspon maka akan kita layangkan surat teguran kedua dan ketiga. Jika sudah tiga kali ditegur masih juga tidak diindahkan maka akan dilakukan penyegelan oleh Pemkab,” tegasnya seraya menambahkan, seharusnya perizinan dilakukan sebelum tower dilakukan pembangunan. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: