100 Nelayan Terima Sertifikat Tanah Program SeHAT

100 Nelayan Terima Sertifikat Tanah Program SeHAT

Medialampung.co.idSebanyak 100 sertifikat tanah nelayan program Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan (SeHAT) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah diserahkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Lampung Barat (Lambar) kepada nelayan yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima manfaat tahun 2019, di kantor Dinas Perikanan setempat, Kamis (19/12).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari BPN Lampung Barat, Lukman Hakim, Kabid Perikanan Tangkap pada Dinas Perikanan Pesbar, Bambang Supeno, A.Pi., dan dihadiri seluruh nelayan dari penerima sertifikat dari kecamatan Lemong, Pesisir Tengah dan Ngaras.

Dalam kesempatan itu, Bambang Supeno, mengatakan bahwa sebanyak 100 sertifikat tanah yang diserahkan kepada nelayan tersebut dengan rincian Kecamatan Lemong sebanyak 50 bidang tanah, Pesisir Tengah 12 bidang dan Kecamatan Ngaras sebanyak 38 bidang tanah, dimana setiap bidang tanah tersebut untuk satu orang nelayan.

“Pembuatan sertifikat untuk tanah milik nelayan melalui program SeHAT ditahun 2019 dari KKP ini tentunya sangat membantu para nelayan di Kabupaten Pesbar ini,” katanya mendampingi kepala Dinas Perikanan setempat, Armen Qodar, S.P, M.M.

Mengingat, lanjutnya, kegiatan sertifikasi itu untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah nelayan, sehingga kedepan sertifikat tersebut juga bisa dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari perbankan atau lembaga keuangan non perbankan, sebagai permodalan bagi para nelayan baik untuk usaha perikanan maupun untuk melaut.

“Kita berharap nelayan di Kabupaten Pesbar yang telah mendapat sertifikat tanah melalui program dari Pemerintah Pusat itu nanti dapat memperoleh modal untuk pengembangan usahanya sebagai nelayan,” ujarnya.

Masih kata Bambang, ditahun 2020 mendatang mudah-mudahan program pembuatan sertifikat tanah untuk nelayan melalui program dari KKP itu bisa kembali terealisasi. Sehingga semua nelayan yang memiliki bidang tanah di wilayahnya bisa terbantu dalam pembuatan sertifikat. Pihaknya juga masih akan melakukan verifikasi kembali terhadap data nelayan di kabupaten Pesbar ini, sehingga nanti dari hasil verifikasi itu yang akan diajukan ke pusat.

“Kemungkinan yang akan kita ajukan sama dengan tahun ini yakni sebanyak 100 bidang tanah khusus milik nelayan di Kabupaten Pesbar ini,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: