10.833 Peserta PBI-BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

10.833 Peserta PBI-BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

Medialampung.co.id – Sebanyak 10.833 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pogram Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang iurannya di bayarkan oleh Pemerintah melalui dana APBN, dinonaktifkan per 1 Agustus 2019.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ahmadi, mendampingi kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pesbar, Hi.Marzuki, S.Ag, S.Pd, M.Pd., mengatakan pencabutan atau penonaktifan kepesertaan PBI BPJS melalui APBN itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial No.79/2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap ke enam (VI).

“Peserta PBI program BPJS Kesehatan melalui APBN itu dinonaktifkan karena ada beberapa kriteria, yakni tidak masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT),” katanya, Kamis (1/8).

Selain itu, masyarakat yang dinyatakan sudah tidak berstatus fakir miskin, masyarakat yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) ganda dan masyarakat yang telah meninggal. Karena itu, kartu BPJS Kesehatan dari PBI yang iurannya di bayar melalui APBN yang tidak masuk dalam BDT itu terakhir aktif pada Juli 2019.

“Ya, per hari ini sudah dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat. Kami juga masih berkoordinasi dengan pihak BPJS di Pesbar ini terkait penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang tidak masuk BDT itu,” jelasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: