10 Perusahaan di Lampung Belum Bayar THR

10 Perusahaan di Lampung Belum Bayar THR

Medialampung.co.id - Tercatat 10 perusahaan di Lampung yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sampai memasuki hari keempat Idul Fitri.

"Hingga saat ini tercatat ada 10 perusahaan telah dilaporkan oleh karyawan nya karena belum membayarkan THR yang menjadi hak para pekerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, saat dimintai keterangan, Minggu (16/5).

Adapun 10 perusahaan yang dilaporkan karyawan nya tersebut yaitu PT Tempo Logistik, PT Haleyora Powerindo, PT Marcopolo Hotel, PT Aman Jaya Perdana, PT Trigunung Padutama, PT ISS Indonesia, PT Duma Karya Burian, PT Trans Retail Indonesia, Rumah Sakit Haji Kamino, dan juga PT ZK Trans Rajabasa.

"Ini yang masuk laporan di Disnaker Provinsi Lampung," jelasnya.

Lanjutnya, Menyikapi adanya laporan perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawan nya tersebut, tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan mediasi antara tenaga kerja dan perusahaan itu sendiri.

"Kita  melihat apa yang menjadi alasan perusahaan belum memberikan THR. Setelah itu akan mengambil langkah tindak-lanjut. Banyak faktor yang melatar-belakangi perusahaan-perusahaan tersebut belum membayarkan THR kepada karyawan nya seperti kondisi keuangan dampak pandemi Covid-19 ini," terangnya.

Ia juga mengatakan mengingat tengah masa pandemi Covid-19, termasuk alasan-alasan lain yang harus dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan.

"Jika perusahaan terbukti tidak memberikan THR kepada karyawan nya tanpa alasan yang jelas, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari akumulasi nilai THR yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan. Iya bisa saja perusahaan tersebut dikenakan denda. Namun nanti tetap dilihat dahulu fakta yang ada di lapangan," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: