Dua Tahun Buron, Pelaku Curat Akhirnya Dibekuk Polsek Pakuan Ratu

Dua Tahun Buron, Pelaku Curat Akhirnya Dibekuk Polsek Pakuan Ratu

--

Medialampung.co.id - Unit Rekrim Polsek Pakuan Ratu Polres Waykanan berhasil mengamankan pria berinisial DS (36), warga Desa Ogan Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

DS ditangkap karena diduga sebagai pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Areal PT. BLS (Budi Lampung Sejahtera) Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Waykanan yang terjadi pada pada Selasa (21/7/2020).

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa (21/7/2020) pukul 14.30 WIB saat Erna Wati (korban) sedang dalam perjalanan dari areal perkebunan menuju rumah korban yang berada di mess camping PT. BLS Jumat (3/6) dini hari tadi. 

Di perjalanan sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam dengan nopol Z 4066 AH yang korban kendarai kehabisan bahan bakar sehingga korban mendorong sepeda motor miliknya, saat itulah datang tersangka dan mengatakan akan menolong korban untuk membelikan bensin, akan tetapi setelah bahan bakar sepeda motor korban sudah terisi, pelaku langsung pergi dengan membawa sepeda motor korban.

“Setelah itu, keluarga korban berusaha untuk mencari keberadaan sepeda motor yang telah dicuri, dan menemukan 4 orang yang diduga pelaku sedang berada di sebuah gubuk di PT. BLS, yang langsung melarikan diri setelah mengetahui kalau mereka dicari oleh pemilik sepeda motor yang mereka curi, dan meninggalkan sepeda motor milik korban dan juga sepeda motor yang diduga milik pelaku dengan jenis Suzuki Smash Titan warna hitam. Akan tetapi para pelaku sudah dikenali oleh warga dan korban yang ikut mencari,” ujar IPTU Tosira.

Hingga akhirnya pada Jumat (3/6) pukul 01.00 WIB Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Ogan Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara, tanpa perlawanan setelah mendapatkan info dari masyarakat kalau tersangka sudah pulang dari pelariannya.

Sementara barang bukti sepeda motor berikut dua unit Hp berbagai merek milik korban dan sepeda motor Suzuki Smash Titan serta sajam telah dikirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Feri Fadli (telah diamankan terlebih dahulu)

 

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.(sah/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: