Johnny Depp Menang Gugatan, Amber Heard Harus Bayar Ganti Rugi 10 Juta Dolar

Johnny Depp Menang Gugatan, Amber Heard Harus Bayar Ganti Rugi 10 Juta Dolar

Amber Heard saat mendengar putusan sidang kasus pencemaran nama baik Johnny Depp--

Medialampung.co.id - Johnny Depp memenangkan gugatan atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan istrinya, Amber Heard.

Pengadilan menyatakan kemenangan Johnny Depp dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (1/6) waktu setempat.

Pada 2018 silam, tudingan Amber Heard kepada Johnny Depp yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencuat ke publik.

Akibatnya tudingan tersebut, karir Johnny Depp meredup, dirinya bahkan kehilangan peran ikoniknya sebagai Captain Jack Sparrow dalam serial Pirate of the Caribbean.

Konon perceraian keduanya disebabkan Amber Heard merasa mendapat kekerasan dari Johnny Depp.

Tudingan itu dia sampaikan di op-ed Washington Post, yang ternyata itu adalah opininya.

Bahkan Amber Heard menggugat Johnny Depp senilai 100 juta Dolar AS (1,5 Triliun) atas berita hoax yang disebarkan oleh pengacara mantan suaminya itu.

Enam tahun lalu Johnny menyerang balik dan membuat gugatan atas pencemaran nama baik.

Hal tersebut ia lakukan karena tudingan demi tudingan terus disampaikan oleh mantan istrinya tersebut.

Dilansir dari dw.com, Kamis (2/6), pengadilan menyatakan kemenangan Johnny Depp atas kasus tersebut.

Amber Heard pun harus membayar ganti rugi kepada Johnny Depp sebesar 10,35 juta Dolar AS, setara dengan Rp 150,6 Miliar.

 

Pengadilan menyebut bahwa Amber Heard bertanggung jawab dalam kasus pencemaran nama baik Johnny Depp.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: