Partinia Jadi Pembina Upacara pada AB.KRABM

Partinia Jadi Pembina Upacara pada AB.KRABM

--

Medialampung.co.id - Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Cabang Lampung Barat menggelar Apel Besar Kesadaran Remaja Berhenti Merokok (AB.KRABM). Kegiatan kali ini dilaksanakan di SMPN 2 Liwa. 

Kegiatan tersebut dilakukan bersamaan dengan Upacara Senin di sekolah tersebut (30/5), dan sebagai Pembina Upacara dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua PKBI Cabang Lambar Partinia, S.Pd, M.M., serta dihadiri oleh Kepala SMPN 1 Liwa, Tamzir, M.Pd, Wakil Kepala Sekolah, dan segenap Dewan Guru, serta jajaran pengurus PKBI Cabang Lampung Barat.

“Dalam kegiatan tersebut terdapat delapan belas siswa yang mengucapkan Tri Ikrar sekaligus menandatangani Surat Pernyataan Berhenti Merokok,” ungkap Sekretaris PKBI Cabang Lampung Barat Drs. Sandarsyah, mendampingi Ketua PKBI Cabang setempat Partinia, S.Pd., M.M.

Menurut dia, kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka untuk mempublikasikan dan mempromosikan kepada siswa yang atas kesadaran sendiri untuk berhenti merokok. 

“Tujuan AB.KRABM ini adalah untuk meningkatkan pemahaman, sikap dan perilaku remaja (siswa) dalam aspek Promotif dan Preventif serta memberikan motivasi kepada remaja (siswa) agar dapat memahami bahaya akibat merokok,” harapnya.

Sedangkan hasil yang diharapkan agar remaja (siswa) konsisten dan konsekuen dengan ikrar yang telah diucapkan, berperilaku hidup sehat dengan berhenti total sebagai perokok aktif, serta menjadi suri tauladan bagi orang lain, khususnya teman sebaya, bahkan dapat menjadi ‘Pendidik Sebaya’ atau Peer Educator.

Lebih jauh Sandarsyah mengatakan, ada tiga poin ikrar yang diucapkan oleh kedelapan belas siswa tersebut yaitu Berhenti merokok secara aktif maupun pasif selamanya dan seterusnya, mendukung peringatan bahwa merokok menyebabkan kanker tenggorokan, mulut dan paru, serta menyetujui larangan menjual atau memberi rokok pada anak usia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil. 

Di sisi lain, lanjut dia, Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 36 tentang Kesehatan menyebutkan, pengamanan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Zat adiktif yang dimaksud meliputi tembakau ataupun produknya yang berupa padat, cair, dan gas. 

“Juga puluhan tahun yang lalu Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak. Dengan demikian konsekuensinya pemerintah dan semua pihak wajib melindungi hak anak, termasuk hak kesehatan dari paparan zat adiktif tersebut,” kata dia.

 

Seraya menambahkan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi perokok anak turun menjadi 8,7 persen pada tahun 2024. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: