Dana Hibah Rumah Ibadah-Organisasi Keagamaan Siap Dicairkan
Kasubag Bina Mental Spriritual Chandra Pasca, SH.--
Medialampung.co.id - Bantuan dana hibah untuk rumah ibadah serta dana hibah untuk organisasi keagamaan siap untuk dicairkan. Pengurus rumah ibadah maupun organisasi keagamaan diimbau untuk memproses pencairannya di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemkab Lambar.
Kasubag Bina Mental Spiritual Chandra Pasca, SH., mengungkapkan, untuk hibah rumah ibadah yang disiapkan tahun ini sebesar Rp1 miliar, sejauh ini ada 50 rumah ibadah yakni 49 masjid dan satu gereja masuk dalam data penerima bantuan hibah dimaksud.
"Untuk dana hibah rumah ibadah ini rencananya untuk 50 rumah ibadah, namun jumlah ini masih memungkinkan berubah khususnya bertambah jika ada usulan masuk, namun untuk pengurangan dari jumlah itu tidak, syarat pengajuan pencairannya yakni proposal Pencairan, NPHD, Surat Pernyataan/Pakta Integritas, Usulan Pencairan, Surat Keputusan (SK)/kepengurusan rumah ibadah, Rincian Anggaran Belanja (RAB), Fotocopy NPWP, Fotocopy Rekening Bank, KTP Pengurus, Surat Keterangan Domisili dari Peratin, C5, materai 10.000 (10 lembar)," ungkap Chandra Pasca mendampingi Kabag Kesra Sekretariat Pemkab Lambar Novi Andry, SKM, MM., Senin (30/5).
Sementara itu, untuk bantuan hibah organisasi keagamaan disiapkan sebesar Rp3.594.000.000,- (termasuk Ongkos Transit Haji). Untuk organisasi penerima hibah itu sendiri antara lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Fatayat NU, Aisyah NU, GP Ansor, Muhammadiyah, Buddhayana, Katolik Kristen Protestan, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan lainnya.
"Untuk besaran bantuan dana hibah yang diterima bervariasi, menyesuaikan dengan program kerja dan usulan dari masing-masing organisasi keagamaan tersebut," ujar Chandra Pasca.
Bantuan dana hibah untuk rumah ibadah dan organisasi keagamaan, kata dia, merupakan salah satu program unggulan bupati Hi. Parosil Mabsus dan wakil bupati Mad Hasnurin di bidang keagamaan.
Bantuan dana hibah untuk rumah ibadah dimaksudkan untuk membantu pengurus rumah ibadah dalam menyediakan tempat ibadah yang nyaman bagi jamaah.
"Bantuan dana hibah rumah ibadah ini adalah bantuan untuk rehab ringan, sehingga kerusakan-kerusakan pada rumah ibadah bisa ditangani oleh pengurusnya, sementara untuk bantuan dana hibah organisasi ini dimaksudkan untuk mendukung program-program di bidang keagamaan," pungkasnya.(nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: