Warga Adukan Dugaan Penyalahgunaan DD-ADP Negeri Ratu Ngambur 2021, Hazairin : Itu Semua Tidak Benar

Warga Adukan Dugaan Penyalahgunaan DD-ADP Negeri Ratu Ngambur 2021, Hazairin : Itu Semua Tidak Benar

Medialampung.co.id – Sejumlah warga Pekon Negeri Ratu Ngambur Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengadukan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Pekon (ADP) Pekon Negeri ratu Ngambur tahun 2021 ke beberapa instansi terkait.

Salah satu warga Pekon Negeri Ratu Ngambur yang enggan disebutkan identitasnya, mengatakan, pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan DD dan ADP tahun 2021 itu sebelumnya pada Rabu (25/5) lalu telah disampaikan ke beberapa instansi yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) dan Inspektorat Kabupaten Pesbar.

“Selain itu kita sudah menyampaikan pengaduan itu ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Lampung Barat,” kata sumber itu yang mewanti-wanti identitasnya tidak disebutkan.

Sumber itu juga membeberkan beberapa poin dalam pengaduan dugaan penyalahgunaan DD dan ADP Pekon Negeri Ratu Ngambur tahun 2021 tersebut. 

Antara lain, penyertaan kegiatan BUMDes yang penyertaan modalnya bersumber dari dana desa tahun 2017, 2018, dan 2019 masing-masing sebesar Rp100 juta. 

Diduga telah mengakibatkan kegiatan-kegiatan yang tidak jelas pelaksanaannya seperti dalam sistem kepengurusan BUMDes yang tidak difungsikan sesuai dengan hasil AD/ART oleh BUMDes Busemaya.

“Serta pergantian kepengurusan tanpa sepengetahuan pengurus sebelumnya, sehingga diduga dapat mengakibatkan kerugian Negara,” jelasnya.

Selain itu imbuhnya, realisasi pembayaran penghasilan tetap (siltap) aparatur Pekon Negeri Ratu Ngambur Kecamatan Ngambur yang bersumber dari ADP tahun 2021, telah terjadi pembayaran yang tidak sesuai dengan jumlah bulan dan Perbup Pesbar sesuai dengan keterangan aparat Pekon yakni Tri Putra Octa (Juru Tulis) pada bulan Juli-Desember tahun 2021 baru menerima siltap Rp5.000.000.-.

Kemudian, Wahyudi (Kasi Kesra) pada bulan Juli-Desember tahun 2021 baru menerima siltap Rp3.000.000,-, dan keterangan dua orang itu ternyata hampir semua aparat Pekon Negeri Ratu Ngambur mengalami hal yang sama. 

Selain itu, pemberhentian Putra (Tri Putra Octa) sebagai Juru Tulis Pekon Negeri Ratu Ngambur oleh Peratin Pekon Negeri Ratu Ngambur Hazairin Abi, disebabkan yang bersangkutan menuntut haknya (siltap) yang tersisa terhitung bulan Juli-Desember 2021 sebesar Rp8.347.000,-.

“Poin selanjutnya dalam pengaduan itu bahwa diduga telah terjadi kegiatan fiktif melalui dana desa yang telah disahkan dalam APBDes tahun 2021,” katanya.

Ditambahkannya, yakni mengenai kegiatan pengadaan tenda, kursi, alat prasmanan sebesar Rp129.800.000,- untuk enam Pemangku sesuai dengan perencanaan. Tapi dalam pelaksanaannya tidak terealisasi, sedangkan di dalam pelaporan telah direalisasikan dan diserahkan kepada keenam Pemangku berdasarkan informasi dan bukti dari mantan juru tulis selaku tim PTPKP dan verifikasi.

Lalu, pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat sesuai daftar yang telah disahkan, untuk bulan September, Oktober, November dan Desember tahun 2021 diduga tidak diserahkan/dibagikan kepada penerima BLT atau diduga terjadi penyimpangan.

“Serta pengelola pasar baru, yang sumber dana pembangunannya sebagian dari APBN yang dikelola oleh Pekon atau peratin diduga telah terjadi penyimpangan,” jelasnya.

Sementara itu, Hazairin Abi, menyayangkan  adanya pengaduan tersebut.  Dirinya beserta aparat Pekon setempat telah mengetahui siapa warga yang mengadukan ke Instansi terkait itu. Bahkan, pihak yang mengadukan itu pun diketahui saat menyampaikan aduan ke Dinas PMP Pesbar.

“Kita sangat menyayangkan, dan kita juga menyangkal semua poin-poin yang diadukan itu, karena semua yang diadukan itu tidak benar, kita juga siap bertanggungjawab,” kata Hazairin yang masih mengikuti masa cuti Peratin dalam Pilratin serentak 2022 itu.

Dijelaskannya, dalam waktu dekat dirinya bersama aparat Pekon Negeri Ratu Ngambur akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pesbar berkaitan dengan pengaduan mengenai Pekon Negeri Ratu Ngambur tersebut.

“Kita berharap agar semua pihak-pihak terkait harus lebih jeli mengenai pengaduan yang disampaikan itu. Yang jelas semua pengaduan itu tidak benar, dan silahkan tanya langsung dengan aparat Pekon,” ujarnya.

Terpisah, Kaur Perencanaan Pekon Negeri Ratu Ngambur, Wahyudi, mengaku dirinya juga telah mendapat informasi mengenai pengaduan itu, bahkan namanya sempat dicatut dalam pengaduan itu sebagai Kasi Kesra padahal tidak demikian. Peratin dan aparatur Pekon Negeri Ratu Ngambur  telah mengetahui warga yang mengadukan ke berbagai instansi terkait itu.

“Kami sudah mendapat informasi mengenai poin-poin yang diadukan itu,  kami juga menyanggah karena semua aduan yang disampaikan itu tidak benar,” kata dia.

Ditambahkannya, seperti dalam pengaduan itu yakni mengenai BUMDes dari tahun 2017-2019 itu dengan kegiatan simpan pinjam bagi masyarakat yang memiliki usaha, bahkan dana simpan pinjam itu masih banyak yang macet di warga (peminjam). 

Mengenai kepengurusan BUMDes telah sesuai dengan AD/ART, bahkan Eka Putra Okta sebelum menjabat juru tulis Pekon sempat menjadi pengurus di BUMDes.

“Begitu juga dengan pengaduan mengenai siltap juru tulis maupun aparat pekon yang belum selesai pembayarannya itu juga tidak benar,” jelasnya.

Dijelaskannya, pembayaran siltap tahun 2021 sebelumnya sempat ditunda sebagian yakni untuk November dan Desember 2021, karena untuk menalangi kegiatan peresmian pasar tradisional di pekon setempat. 

Sebelumnya terlebih dahulu telah dimusyawarahkan bersama Peratin dan semua aparat Pekon mengenai siltap itu, dan akan dibayarkan di awal Januari 2022.

“Karena peresmian pasar mendesak dan harus segera diresmikan maka digunakan dulu siltap untuk menalangi anggaran pasar itu karena memang dikelola pekon, dan semua aparat pekon menyetujui dan menyepakatinya, termasuk juru tulis Pekon saat itu pun menandatanganinya,” jelasnya.

Kemudian, pada awal Januari 2022 lalu, sisa siltap aparat Pekon sudah dibayarkan semuanya termasuk sisa siltap milik juru tulis Pekon. Begitu juga dengan persoalan lainnya yang disampaikan dalam pengaduan itu semuanya tidak benar dan pihaknya siap untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.

“Kita sangat menyayangkan dengan adanya pengaduan itu, karena tidak sesuai dengan yang terjadi sebenarnya,” kata dia.

Senada disampaikan Trisman, Kasi Pemerintahan Pekon Negeri Ratu Ngambur itu juga menyampaikan bahwa pengaduan yang disampaikan itu dipastikan semuanya tidak benar. 

Seperti pemberhentian Tri Putra Okta yang ketika itu merupakan Juru Tulis Pekon setempat, itu sebelumnya yang bersangkutan sudah dua pekan tidak masuk kantor, karena itu Peratin setempat memerintahkan untuk menandatangani juru tulis itu ke rumahnya menanyakan terkait alasan juru tulis itu yang tidak pernah masuk kantor.

“Saat itu juga peratin memberikan tempo satu minggu, karena sebelumnya  telah diberikan surat dari Pekon. Namun tidak ada kabar dan kami datangi lagi ke rumahnya pun masih tidak ada kabar untuk masuk ke kantor, hingga sekitar satu bulan,” jelasnya.

Masih kata dia, ketika itu aparat Pekon setempat melakukan musyawarah untuk meminta ketegasan dari Peratin agar ada upaya tegas Peratin terkait juru tulis yang tidak pernah masuk itu. 

Saat itu juga kembali dimusyawarahkan dan dirinya bersama perwakilan aparat Pekon lainnya kembali mendatangi rumah juru tulis itu untuk membawa surat pengunduran diri juru tulis tersebut.

“Kami datang kembali kerumahnya (jurtul) untuk menanyakan apakah masih ingin masuk kantor atau tidak, karena sudah sekitar satu bulan tidak masuk kerja, dan kalau memang tidak lagi ingin masuk kantor maka mengajukan pengunduran diri,” jelasnya.

Ketika itu, kata dia, Tri Putra Octa Wijaya bersedia untuk mengundurkan diri sebagai juru tulis yang dituangkan dalam surat pengunduran diri tertanggal 4 April 2022 dan ditandatangani diatas materai 10.000. Artinya, dalam pengunduran diri juru tulis itu tidak ada paksaan.

“Karena jika sesuai aturan yang bersangkutan sudah melanggar aturan karena tidak masuk kerja tanpa keterangan. Untuk itu, semua pengaduan yang disampaikan itu tidak benar,” katanya.

Kaur Keuangan, Muhammad Rozim, mengatakan dalam kegiatan Pekon baik fisik dan sebagainya tentu pihaknya mengetahui semuanya. Untuk itu, dengan adanya pengaduan terkait Pekon ini ke sejumlah instansi pemerintahan maupun terkait lainnya itu terkesan mengada-ngada dan hanya mengarang saja. 

Seperti mengenai pengadaan tarub, kursi plastik, alat prasmanan, alat pengeras suara (wireless) untuk setiap Pemangku itu memang belum dibagikan.

 

“Ada enam Pemangku, masing-masing Pemangku mendapat paket tarub satu unit, kursi plastik 100 unit, alat prasmanan, dan wireless satu unit, itu belum dibagikan karena masih menunggu ada satu Pemangku lagi yang masih proses dan dalam waktu dekat dipastikan selesai, sehingga penyerahannya nanti akan dilakukan bersamaan di seluruh Pemangku, begitu juga dengan lainnya kita sangkal tidak seperti yang disampaikan dalam pengaduan itu,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: