Anggota DPRD Waykanan Terlibat Narkoba, Keluarga Bantah Kabar Ditangkap BNN

Anggota DPRD Waykanan Terlibat Narkoba, Keluarga Bantah Kabar Ditangkap BNN

Ketua DPD PAN Waykanan, Hi. Rozali Usman, SH--

Medialampung.co.id - AS, Oknum anggota Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waykanan diduga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan sempat ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional.

Kabar tersebut langsung dibantah oleh Yanto, salah satu keluarga AS dan mengatakan jika pihak keluarganya lah yang mengantarkan adiknya itu berobat ke Panti Rehabilitasi di Kalianda atas biaya pribadi.

“Siapa yang bilang adik saya ditangkap BNN, disini saya tegaskan kalau berita itu tidak benar karena saya selaku kakaknya yang menghantarkan langsung adik saya itu ke Panti rehabilitasi, atas seizin Ketua DPD PAN Waykanan, dan surat suratnya lengkap,” ujar Yanto.

“Jadi adik saya itu memang diizinkan untuk direhab selama 3 bulan, yang pasti adik saya itu tidak pernah ditangkap BNN, melainkan kami obati sendiri atas biaya sendiri dan hal itu seizin Ketua DPD PAN Waykanan dan ada izin dari DPRD Waykanan,” imbuh Yanto 

Terpisah, Ketua DPD PAN Waykanan, Hi. Rozali Usman, SH., membenarkan kalau salah satu Anggota Fraksi PAN Waykanan atas nama AS, saat ini sedang di rehabilitasi di Kalianda atas permintaan keluarga, dan karena niatan tersebut sangat mulai maka DPD PAN Waykanan mendukung dan memberikan izin kepada AS untuk berobat.

“Kalau berobat benar, kalau ditangkap itu saya tidak tahu karena saya ditelpon oleh Keluarga AS meminta izin agar AS diperbolehkan izin dari DPRD Waykanan untuk berobat, jadi kalau dikatakan ditangkap saya tidak tahu, dan tentunya kalau memang ditangkap pasti melalui proses hukum dulu sebelum diputuskan untuk dihukum atau direhab,” tegas Rozali Usman.

 

Dalam pada itu, pada berita yang sempat viral di Waykanan diterangkan bahwa AS diciduk oleh BNN di rumahnya di Kaliawi Tanjungkarang Pusat, seminggu sebelum Idul Fitri lalu, dan diperkuat dengan surat cuti yang dikeluarkan oleh DPD PAN Waykanan terhitung mulai 13 April hingga 13 Juli 2022 menjawab surat permohonan keluarga AS dan surat permohonan Ketua DPD Waykanan untuk dilakukan rehabilitasi rawat jalan atas nama pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AS. Surat itu tertanggal 11 Mei 2022 yang dikirimkan ke BNN, dicap dan ditandatangani oleh Ketua DPD PAN Waykanan, Rozali, SH.(sah/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: