Kamis, SK CPNS-PPPK di Lambar akan Dibagikan

Kamis, SK CPNS-PPPK di Lambar akan Dibagikan

Kepala BKPSDM Lambar Drs. Ahmad Hikami--

Medialampung.co.id – Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus akan menyerahkan 653 Surat Keputusan (SK) kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Guru hasil rekrutmen tahun 2021, pada Kamis (2/6).

Penyerahan SK pengangkatan yang sangat dinanti-nantikan oleh CPNS dan PPPK tersebut akan dipusatkan di GOR Aji Saka Kawasan Sekuting Terpadu Kecamatan Balikbukit.

“Untuk SK pengangkatan CPNS dan PPPK akan dibagikan langsung oleh bapak bupati pada Kamis (2/6) mendatang,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Drs. Ahmad Hikami, Minggu (29/5).

Dikatakannya, jumlah pegawai yang akan menerima SK sebanyak 653 orang, rinciannya CPNS sebanyak 151 orang, PPPK non guru bidang Kesehatan 49 orang dan PPPK guru sebanyak 453 orang. 

“Awalnya untuk CPNS ada 152 orang namun satu orang Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak terbit karena tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar yaitu dokter hewan sehingga dianggap gugur. Jadi hanya 151 orang yang akan menerima SK,” kata dia.

Ia berharap jika nanti SK telah diterima agar CPNS dan PPPK bisa menunjukan kinerja yang baik, karena mereka adalah orang-orang yang terpilih menjadi abdi negara dan abdi masyarakat, yang dituntut tidak hanya bekerja keras namun juga bekerja cerdas dan penuh inovatif.

Ahmad Hikami mengungkapkan, untuk pengajian PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

 

“Hak mereka (PPPK) sama dengan Pegawai Negeri Sipil, seperti halnya menerima gaji, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja. Yang membedakan yaitu PPPK tidak ada pensiun, kemudian PPPK ada perjanjian kerja serta masa kerja minimal satu tahun dan maksimal lima tahun,” pungkas dia. (lus/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: