Sempat Diamuk Warga, Pelaku Penjambretan Diamankan Polisi

Sempat Diamuk Warga, Pelaku Penjambretan Diamankan Polisi

--

Medialampung.co.id – Tekab 308 Polsek Tanjungkarang Barat (TKB) Polresta Bandarlampung, mengamankan seorang pria yang diduga pelaku penjambretan berinisial AR (34) warga Desa Kota Alam Kotabumi Selatan Lampung Utara pada Rabu (25/5) sekitar pukul 11.45 WIB.

Peristiwa ini berawal dari saat Korban Farkah (26) warga Kelurahan Kelapa Tiga Permai Kecamatan Tanjungkarang Barat, sedang berdagang di warung korban bersama anaknya pada Rabu (25/5) sekitar pukul 11.30 WIB.

Tersangka kemudian merampas 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y12i, warna Agate Red milik korban yang sedang dimainkan anak korban sehingga korban pun langsung mengejar pelaku sambil berteriak, "MALING, MALING" 

Namun tersangka berhasil melarikan diri dengan mengendarai Sepeda motor miliknya, Tekab 308 Polsek Tanjungkarang Barat yang mendapatkan Informasi kejadian tersebut langsung mendatangi tempat kejadian dan mengamankan tersangka dari amukan warga berikut barang buktinya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melakukan penjambretan di 5 (lima) tempat berbeda yaitu, Wilayah Sukarame Bandarlampung, Tanjungkarang Barat, Telukbetung Timur, Telukbetung Barat dan Pasar Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Sandy Galih Putra mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjungkarang Barat berikut barang buktinya berupa 1 (satu) unit Hanphone merk VIVO tipe Y12i warna Agate Red milik korban dan satu unit sepeda Motor Merk Honda VARIO th 2019 warna Merah No. Pol. BE 4541 KG, STNK a.n. Tersangka, guna penyidikan lebih lanjut.

 

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," tukasnya.(*/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: