Setelah 7 Tahun Lebih, DPO Begal Akhirnya Ditangkap di Bekasi

Setelah 7 Tahun Lebih, DPO Begal Akhirnya Ditangkap di Bekasi

--

Medialampung.co.id - Tekab 308 Satrekrim Polres Waykanan berhasil mengamankan AB (31), warga Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu Waykanan karena diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Kampung Saptorenggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Waykanan pada 23 Oktober 2014 lalu. 

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan, pengungkapan kasus sesuai Daftar Pencarian Orang (DPO) No.DPO/09/X/2014/Reskrim dari tanggal 23-10-2014 dengan inisial AB dan juga merupakan target operasi (TO) Operasi Sikat Krakatau 2022. 

Tersangka melakukan aksi curas (begal) pada Senin tanggal 13 Oktober 2014, sekitar pukul 16.00 WIB di ditengah jalan yang melintasi tanggul irigasi Kampung Sapto Renggo, Bahuga, Waykanan. 

Saat itu, korban an. Suryanto (18) warga Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur Sumsel dari menonton hiburan kuda lumping di Kampung Panca Tunggal saat ditengah jalan melintasi tanggul irigasi Kampung Sapto Renggo sepeda motor korban kehabisan bensin. 

Seketika datang kedua orang yang tidak dikenal menghampiri dan berpura-pura membantu korban setelah bertanya pelaku pergi mencarikan bensin.

Beberapa waktu kemudian pelaku datang kembali dan membawa bensin lalu korban mengisikannya ke motor dan salah satu pelaku mengambil kunci motor korban untuk mengajak mengembalikan botol bensin. 

Karena tidak curiga korban mengikuti namun tiba ditengah kebun karet Kampung Sapto Renggo pelaku menyuruh korban pergi sehingga korban tidak terima, terjadilah kontak fisik dan salah satu pelaku mengeluarkan sajam. 

Dikarenakan terancam akhirnya korban terpaksa memberikan sepeda motor dan pelaku melarikan diri membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro Verza No.Pol : BE 7321 WR berikut 1 (satu) buah Handphone Nokia seri X2 ke arah kampung Mesir Ilir. 

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Bahuga. 

Setelah sekian lama, pada Jumat (27/5) pukul 04.00 WIB Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat 

Atas informasi itu, dengan dipimpin KBO Sat Reskrim bersama Kanit Idik 1 dan Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DPO pelaku Curas inisial AB tanpa melakukan perlawanan. 

 

“Saat ini TSK telah diamankan ke Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan jika perbuatan tersangka terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 KUHP,” tegas AKP Andre Try Putra.(sah/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: