OSK 2022, Polsek Baradatu Amankan Penadah Sekaligus Pelaku Curat

OSK 2022, Polsek Baradatu Amankan Penadah Sekaligus Pelaku Curat

--

Medialampung.co.id - Polsek Baradatu Polres Waykanan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ST (31) warga Dusun Gajah Mati Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan yang merupakan non target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2022. 

ST diduga menjadi pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) dan penadah hasil curian Handphone di Kampung Sukosari Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan yang terjadi pada Senin (16/5) lalu.

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian perkara terjadi pada Senin (16/5) pukul 03.00 WIB Korban terbangun dari tidur, kemudian korban berjalan menuju kamar mandi yang terletak di bagian belakang rumah korban. 

Korban melihat jendela bagian dapur belakang rumah korban dalam posisi terbuka, karena merasa curiga korban mencoba memeriksa barang miliknya yang berada di dalam rumah. 

Dugaan korban benar, ternyata 1 (satu) unit HP merk samsung dan 1 (satu) unit Laptop merk ASUS yang terletak di atas meja ruang tamu rumah korban sudah tidak ada lagi. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.8 juta dan melaporkannya ke Polsek Baradatu. 

Pada Rabu (25/5) pukul 18.00 WIB Tekab 308 Polsek Baradatu Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Sukosari Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan. 

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi selanjutnya berhasil mendapati pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit HP merk Samsung milik korban selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan. 

 

“Kini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polsek Baradatu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan atau dipersangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” ujar AKP Andre Try Putra.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: