120 Benih Lobster Hasil Tangkapan Dilepas Liarkan di Pantai Harun

120 Benih Lobster Hasil Tangkapan Dilepas Liarkan di Pantai Harun

--

Medialampung.co.id - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, bekerjasama dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu keamanan hasil Perikanan Lampung melakukan pelepasan 120 ekor benih lobster hasil tangkapan kepolisian setempat, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun Taman Marga Pekon Penengahan Kecamatan Lemong. 

Pelepasan barang bukti yang dipusatkan di Perairan Pantai Hurun Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran pada Kamis (26/5) tersebut, dihadiri oleh Muji Dwi Saptono, A. Pi, MM., dari Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu keamanan hasil Perikanan Lampung, Kasi Pidum Kejari Lambar Rahmat Effendi, SH., MH., Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lambar Ipda Doni Dermawan D, S. Psi., Banit Tipidter Bripka Prans Olsen Tambunan dan Bripda Randi Ilham Pajar. 

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lambar Ipda Doni Dermawan mengungkapkan, barang bukti yang sebelumnya disita dari ungkap kasus tersebut sebanyak 130 ekor benih lobster, dari jumlah itu dilakukan pelepasan liar sebanyak 120 ekor sementara 10 ekor lainnya disisihkan sebagai barang bukti. 

"Pelepasliaran benih lobster hasil tangkapan ini dilakukan dalam rangka menjaga kelestariannya, untuk lokasinya sendiri itu hasil koordinasi dengan pihak terkait," ungkap Doni mewakili Kasat Reskrim AKP M. Ari Satriawan mendampingi Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, SIK. 

Seperti diketahui, Unit Tidpidter Satreskrim Polres Lampung Barat, berhasil mengamankan BR (22) warga Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat, atas dugaan illegal fishing berupa penangkapan 'baby lobster' secara illegal, pada Rabu (25/5). 

Ungkap kasus ilegal fishing tersebut atas dasar Laporan Polisi No.LP/A/276/V/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 25 Mei 2022, Surat perintah penyidikan No.Sp.sidik/30/V/2021/Reskrim, tanggal 25 Mei 2022, dan Daftar pencarian orang DPO/22/V/2022/Reskrim, tanggal 25 Mei 2022.

Pelaku yang diamankan, kata dia, diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia No.45/2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31/2004 Tentang Perikanan dan/atau Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan pasal 27 angka 26 Jo angka 5 Undang-undang Republik Indonesia No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

 

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 130 ekor benih bening lobster, satu buah piring keramik warna putih list coklat, satu buah saringan plastik warna hijau, satu buah besek plastik warna biru, dua buah Styrofoam ukuran sedang warna putih, satu unit mesin angin (blower) portable Battery Pump merk Amara tipe AA-001 warna hijau, satu unit mesin angin (blower) listrik Aquarium air pump merk Amara tipe AA-350 warna biru serta satu unit handphone Merk VIVO 1816 Tipe Y91 warna hitam biru. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: