Pemkab Pesbar-Polres Lambar Tandatangani NPHD Lahan Polres Pesbar

Pemkab Pesbar-Polres Lambar Tandatangani NPHD Lahan Polres Pesbar

--

Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) bersama Polres Lampung Barat (Lambar) melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) lahan untuk pembangunan perkantoran Polres Pesbar dengan luas lebih kurang 47.593 Meter Persegi yang ada di Pekon Sukajadi Kecamatan Krui Selatan, Rabu (25/5).

Kegiatan yang dipusatkan di Villa Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah itu dihadiri Bupati Pesbar Dr.Drs.Hi.Agus Istiqlal, S.H, M.H., Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik., Plt.Asisten III Bidang Administrasi Umum Jon Edwar, S.Pd, M.Pd., Kadis PRKP Pesbar Ir. Armand Achyuni, serta sejumlah perwakilan OPD di lingkungan Pemkab setempat.

Penandatangan NPHD antara Pemkab Pesbar dan Polres Lambar itu tertuang dalam berita acara Nomor : 590/7/IV.04/HK-PSB/V/2022, Nomor : B/01/V/2022/Res Lambar Tentang Pemindahan Barang Milik Daerah. 

Selain itu nomor Berita Acara Serah Terima (BAST) Tanah Milik Pemkab Pesbar yang terletak di Pekon Sukajadi Kecamatan Krui Selatan kepada Kepolisian Resor Lampung Barat tertuang dalam Nomor : 900/BAST/1537/IV.04/2022, Nomor : B/01/V/2022/Res Lambar.

Dalam sambutannya, Bupati Agus Istiqlal, menyampaikan, tidak lama lagi pembentukan Polres Pesbar akan terlaksana. 

"Setelah terbentuk Polres maka instansi vertikal lainnya juga akan terbentuk. Pemkab dan masyarakat di Pesbar ini tentu sangat menantikan adanya Mapolres di Pesbar," katanya.

Sementara itu Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik., berharap agar Pemkab Pesbar terus membantu persiapan pembentukan Polres Pesbar, dan untuk pembangunan kantor anggarannya dari pusat yaitu Mabes Polri.

 

"Kemudian apa strategisnya Polres ada di tingkat Kabupaten, ada aspek keamanan, Ipoleksosbudkam, kepastian Hukum. Rajanya di Kabupaten adalah Bupati, Kapolres mendampingi dan mengamankan kebijakan-kebijakan Bupati," jelasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: