'Intimi' Gadis Dibawah Umur, Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap

'Intimi' Gadis Dibawah Umur, Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap

--

Medialampung.co.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan seorang pria paruh baya berinisial IE (46) usai dilaporkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Rabu (25/5).

Kasat Reskrim Polres Lambar AKP M. Ari Satriawan mewakili Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK., menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada November 2021 lalu. Dimana pelaku, IE yang tinggal di Pemangku Kedamaian, Pekon Bumiagung, Kecamatan Belalau menyetubuhi Korban yang merupakan tetangga lingkungan setempat yakni ES (16).

"Modus yang dilakukan pelaku ini yakni dengan cara membujuk rayu korban dengan alasan ia kangen dengan anaknya. Dan aksi pelaku ini dilakukan di rumahnya di Pemangku Kedamaian Pekon Bumiagung," jelasnya.

Kemudian, beberapa bulan sejak peristiwa itu, korban baru menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarganya. Dan atas pengakuan korban tersebut, akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lambar pada Kamis (19/5).

 

“Usai menerima laporan, tim Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan kemarin, Selasa (24/5) kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kediamannya dan setelah itu sekira 15.00 WIB Unit PPA di backup Piket Sat-Reskrim mendatangi lokasi dan pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti. Untuk sementara itu, karena saat ini kasus ini masih dalam proses penyidikan," imbuhnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: