Polsek Bengkunat Bekuk Pelaku Curanmor

Polsek Bengkunat Bekuk Pelaku Curanmor

--

Medialampung.co.id - Dalam kegiatan Operasi Sikat Krakatau 2022, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial RF (30) warga Pekon Padang Dalam Kecamatan Ngaras, sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (24/5).

Kapolsek Bengkunat AKP Hi. Suhairi, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik., melalui Kanit Reskrim Polsek setempat Ipda Riswanto, S.H., mengatakan bahwa, RF merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor.

“Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-148/V/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK KUNAT, tanggal 21 Mei 2022, dengan korban yakni Anuar Sidi (47) warga Pekon Sumberagung Kecamatan Ngambur,” katanya.

Dijelaskannya, tindak pidana curanmor tersebut terjadi pada Senin (14/2) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Putih dengan nomor polisi B 3425 KIN milik korban tersebut di parkirkan di pinggir sawah yang ada di wilayah Pekon Sumber Agung.

“Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak kunci stang kendaraan dan setelah berhasil kemudian pelaku membawa pergi sepeda motor tersebut dari lokasi kejadian,” jelasnya.

Lanjutnya, dari kejadian tersebut korban sempat melakukan pencarian di sekitar tempat hilangnya kendaraan, namun tidak ditemukan. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat.

Sementara itu, penangkapan pelaku curanmor tersebut sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (24/5), unit reskrim Polsek setempat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesbar.

“Setelah mendapat informasi terhadap pelaku itu, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti ke Polsek setempat untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, dari tangan pelaku juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna Putih nopol B 3425 KIN yang sudah dirubah warna catnya menjadi warna Hitam. Selain itu juga satu lembar STNK dan BPKB asli kendaraan sepeda motor tersebut.

 

“Pelaku dan barang bukti saat ini masih diamankan di Polsek setempat. Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: