6 Tahun Buron, Satu dari 3 Pelaku Pencuri Perangkat Solar Sel Ditangkap

6 Tahun Buron, Satu dari 3 Pelaku Pencuri Perangkat Solar Sel Ditangkap

--

Medialampung.co.id - Unit Reskrim Polsek Balikbukit, Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum polsek setempat, Selasa (24/5).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1227/XII/2016/PLD LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK BABU Tanggal 19 Desember 2016 dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/03/II/2017/Reskrim,Tanggal 28 Februari 2017. Satu dari tiga pelaku berinisial SA (23) berhasil ditangkap.

Kapolsek Balikbukit Iptu Arnis Daely, melalui Kanit Reskrim IPDA Harunur Rasyid, S.H., M.H., menjelaskan aksi curat itu terjadi pada Sabtu (17/12/2016) silam, antara pukul 01.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB di Area Hotel Lumbok Seminung Resort, Pekon Lombok Induk Kecamatan Lumbokseminung. Saat itu, para pelaku berhasil mencuri empat unit perangkat solar sel berikut aki (accu).

"Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengidentifikasi pelaku yang berjumlah tiga orang dengan inisial AK, Y, dan SA. Para pelaku ini melakukan pencurian perangkat solar sel tersebut dengan cara memanjat dan membuka paksa panel solar sel tersebut dengan menggunakan kunci palang tiga," jelasnya.

Setelah berhasil mengambil di dekat pintu gerbang hotel sebanyak 2 unit, terusnya, kemudian para pelaku pindah lokasi di area samping kiri hotel dan berhasil mengambil dua unit solar sel sehingga jumlah keseluruhan sebanyak empat unit dengan total kerugian yang dialami pihak hotel mencapai Rp20 Juta.

“Setelah beberapa tahun masuk DPO, kami mendapat informasi keberadaan pelaku SA yang sedang berada di Desa Way Wangi Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten OKU Selatan. Selanjutnya, dini hari tadi, Selasa (24/5) Pukul 03.00 WIB kami bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial SA," jelasnya.

Lanjutnya, setelah diamankan kemudian dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian empat unit solar sel di Area Hotel Lumbok Seminung Resort bersama dengan dua rekan pelaku yaitu AK dan Y.

 

"Selain mengamankan pelaku, kami juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu unit aki (accu) warna hitam merk TAIYO 12 VAh , satu unit Power Inverter 300 3 Merk NAMICHI warna gold dan satu unit charge controller warna hitam merk Seria Type SC-991,” pungkasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: