Rabu, BKPSDM Pesbar Serahkan Petikan SK CPNS-CPPPK

Rabu, BKPSDM Pesbar Serahkan Petikan SK CPNS-CPPPK

--

Medialampung.co.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menjadwalkan penyerahan petikan SK pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Rabu (25/5) mendatang.

Kabid Pengadaan Kepangkatan dan Pemberhentian Pegawai, Yurna Juwita, mendampingi Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S.Km, M.Kes., mengatakan pihaknya telah menyampaikan undangan ke seluruh CPNS dan CPPPK formasi guru yang telah lulus seleksi pada tahun 2021 lalu.

“Penyerahan petikan SK pengangkatan CPNS dan CPPPK guru itu, akan diserahkan oleh pak bupati, bahkan undangan telah kita sampaikan ke seluruh CPNS dan CPPPK guru itu,” kata dia.

Dijelaskannya, sebelum penyerahan petikan SK CPNS dan CPPPK itu dilakukan, seluruh peserta yang lulus seleksi harus melengkapi berkas persyaratan, semua berkas telah diserahkan ke BKN dan seluruhnya diterima.

“Dalam pemberkasan yang kita lakukan di beberapa bulan terakhir baik berkas para CPNS dan CPPPK guru sudah diterima oleh BKN dan semuanya telah lengkap, sehingga semua peserta yang lulus bisa menerima petikan SK,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam penerimaan CPNS pada tahun ini, semua peserta yang lulus seleksi dapat menempati formasi masing-masing pada instansi pemerintahan sesuai dengan pemilihan saat pertama kali mendaftar.

“Begitu juga dengan CPPPK guru, mereka akan langsung bertugas di sekolah tujuan masing-masing karena sejak awal mereka sudah tahu sekolah yang akan menjadi tempat mengabdi,” terangnya.

Kemudian, dalam penyerahan petikan SK tersebut baik CPNS maupun CPPPK harus menggunakan pakaian putih hitam, sepatu pantofel warna gelap, menggunakan atribut ASN lengkap dan menerapkan protokol kesehatan.

 

“Setelah penyerahan SK, seluruh CPNS dan CPPPK bisa langsung bertugas di instansi pemerintahan atau sekolah masing-masing,” pungkasnya. (ygi/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: