Mankodri Ingatkan PNS Taati Aturan

Mankodri Ingatkan PNS Taati Aturan

Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkab Lampura, Mankodri--

Medialampung.co.id - Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkab Lampung Utara (Lampura) Mankodri mengimbau kepada para kepala dinas dan pegawai di lingkungan Pemkab Lampura agar tidak meninggalkan kantor pada jam kerja, tanpa alasan yang jelas.

Menurut Mankodri, berlaku bagi seluruh kepala dinas dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS di lingkungan Pemkab Lampura.

“Imbau tersebut berlaku untuk seluruh kepala dinas dan pegawai agar tidak meninggalkan waktu jam kerja," kata Mankodri saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (23/05).

Menurutnya, waktu kerja bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk bekerja dan melayani masyarakat. 

”Lima hari kerja ini kita manfaatkan untuk bekerja maksimal, agar target yang telah diprogramkan pada tahun 2022 ini terlaksana sesuai yang diharapkan,” tuturnya.

Dirinya berharap, PNS tidak meninggalkan kantor pada jam kerja tersebut dapat dipatuhi seluruh pegawai, kecuali karena alasan kedinasan dan alasan penting itu pun harus disertai Surat Perintah Tugas (SPT).

Dirinya menegaskan, bagi kepala dinas dan pegawai yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku 

 

“Jadi imbauan ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Demi mewujudkan kemajuan Lampura," pungkasnya.(adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: