Pemkab Lamtim Tingkatkan Pengawasan Terhadap Hewan Qurban

Pemkab Lamtim Tingkatkan Pengawasan Terhadap Hewan Qurban

Kepala Dinas Peternakan Lamtim Alma Turidi--

Medialampung.co.id - Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur meningkatkan pengawasan terhadap ternak. Terutama ternak yang akan dijadikan hewan qurban pada Idul Adha 1443 hijriah. 

Kepala Dinas Peternakan Lamtim Alma Turidi menjelaskan, pengawasan terhadap hewan qurban dilaksanakan di 24 kecamatan. 

"Pengawasan rutin dilaksanakan menjelang Idul Adha hingga saat pemotongan hewan qurban," jelas Alma Turidi, Senin (23/5).

Dilanjutkan, persyaratan hewan yang layak kurban di antaranya giginya sudah tanggal satu atau usianya minimal 1 tahun, selain juga harus Aman, Sehat dan Utuh (ASUH). 

Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk mencegah adanya calon hewan qurban yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Hingga saat ini belum ada temuan ternak Lamtim yang terpapar PMK," lanjut Alma Turidi. 

Selain harus ASUH imbuhnya, calon hewan qurban yang akan dibawa ke luar daerah harus melalui karantina selama 14 hari. 

Begitu juga ternak dari luar dari daerah juga harus melalui tahap karantina sebelum masuk Lamtim.

 

Itu untuk mengantisipasi PMK dan penyakit lain. "Ternak yang berjenis kelamin betina produktif juga tidak diperbolehkan dijadikan hewan qurban," imbuh Alma Turidi. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: