743 CJH Bandarlampung Ikuti Pembinaan Manasik Haji Massal

743 CJH Bandarlampung Ikuti Pembinaan Manasik Haji Massal

--

Medialampung.co.id - Sebanyak 743 Calon Jamaah Haji Kota Bandarlampung mengikuti Pembinaan Manasik Haji massal, di Aula Masjid Agung Al-Furqon, Sabtu (21/5).

Selanjutnya, bimbingan di tingkat kecamatan dilaksanakan pada 23 sampai 30 Mei 2022.

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengucapkan selamat kepada calon jamaah haji Kota Bandarlampung yang akan diberangkatkan pada tahun ini.

“Bunda berharap kepada seluruh masyarakat Kota Bandarlampung yang ikut manasik haji, tolong didengarkan baik-baik arahan dan bimbingan dari pembimbing haji karena ini untuk kebaikan kita bersama. Apalagi sekarang ini pandemi masih ada, jangan lengah dengan protokol kesehatan,” kata Eva.

Dia juga mendoakan calon jamaah haji Bandarlampung mendapat kemudahan dan kelancaran selama pelaksanaan haji mulai dari berangkat hingga balik dari tanah suci, dan menjadi haji yang mabrur.

“Kami warga Bandarlampung serta dari Pemkot menunggu keluarga besar kita yang berangkat ke tanah suci, insyaallah kembali dari tanah suci menjadi haji yang mabrur,” tukasnya 

Ditambahkan Kepala Kemenag Kota Bandarlampung, Drs. Hi. Makmur, M.Ag., dalam sambutannya mengatakan, pemberangkatan haji dapat terlaksana tahun ini setelah dua tahun tertunda karena pandemi Covid-19.

Lanjutnya, Ia menjelaskan sebenarnya total jamaah tunda Kota Bandarlampung berjumlah 1.310 orang, tetapi karena adanya pembatasan usia oleh Pemerintah Arab Saudi, maka calon jamaah yang bisa berangkat tahun ini berjumlah 743 orang, dengan rincian 297 calon jamaah pria, dan 446 calon jamaah wanita. Para calon jamaah haji Kota Bandarlampung ini didampingi oleh 7 petugas haji.

Pemerintah Arab Saudi membatasi usia calon jamaah haji di bawah 65 tahun, sedangkan jamaah yang berusia 65 tahun ke atas belum diizinkan untuk mengikuti haji pada tahun ini. Menurut Makmur, dengan peraturan pembatasan usia dari Arab Saudi ini, maka ada pasangan jamaah yang terpisah. 

Pilihannya, bisa berangkat sendiri tahun ini, atau menunda pemberangkatan pada tahun depan. Namun, Makmur juga tidak dapat menjamin apakah peraturan pembatasan usia akan dihapuskan pada tahun depan atau tidak, semua tergantung kepada Pemerintah Arab Saudi.

“Semula ada 790 Calon Jamaah Haji Bandarlampung, tapi karena ada pembatasan usia, ada 45 orang yang menunda keberangkatan pada tahun depan dengan alasan terpisah dari keluarga, selebihnya karena alasan mutasi, dan satu orang meninggal dunia,” ujar Makmur. 

Menurutnya, jamaah tunda sebanyak 567 orang ini akan diprioritaskan pada pemberangkatan haji tahun depan.

 

Untuk OTD (ongkos transit daerah) pada tahun ini sebesar Rp3.742.091, yang disubsidi oleh Pemerintah Kota sebesar Rp2.806.568 per orang, dan Pemerintah Provinsi Lampung Rp935.523 per orang.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: