NJOP di Lamsel Naik, BPPRD : Bukan Naik, Tapi Menyesuaikan

NJOP di Lamsel Naik, BPPRD : Bukan Naik, Tapi Menyesuaikan

--

Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), telah menaikkan harga NIlai Jual Objek Pajak (NJOP) sebanyak 2 kelas.

Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, Drs. Burhanuddin membenarkan kenaikan tersebut. Sebab, kenaikan ini, merupakan hasil kajian dari LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) Unila.

"Bukan kenaikan, tapi penyesuaian harga. Penyesuaian NJOP ini sebetulnya sudah berlaku sejak 17 Maret 2022 lalu. Hanya saja, kami belum bisa melakukan sosialisasi karena terbentur dengan bulan Ramadhan. Dengan penyesuaian ini diharapkan masyarakat lebih memahami," ungkap Burhanuddin, Rabu (18/5).

Menurutnya, dengan adanya PBB, masyarakat secara langsung berpartisipasi dalam pembangunan. Pungutan pajak tidak memilah maupun memilih, siapapun kena pajak. Baik itu pejabat, pihak perusahaan, dan juga masyarakat.

"Dan itu wajib, kita semua kena. Kalau ada kenaikan, itu tandanya bagus karena target PAD (pendapatan asli daerah) juga naik," katanya.

Informasi yang diterima Radar Lampung, NJOP per M² kenaikan 2 kelas ada 6 nominal, seperti dari 910 menjadi 2.450, 1.700 menjadi 3.500, 2.450 menjadi 5.000, 3.500 menjadi 7.150, 5.000 menjadi 10.000, kemudian 7.150 menjadi 14.000.

Sedangkan data berikut menunjukkan NJOP per M² di 1 kelas sebelum dan sesudah kenaikan. Dari 10.000 menjadi 14.000, 14.000 menjadi 20.000, 20.000 menjadi 27.000, 27.000 menjadi 36.000, 36.000 menjadi 48.000, 48.000 menjadi 64.000, 64.000 menjadi 82.000.

Selanjutnya dari 82.000 menjadi 103.000, 103.000 menjadi 128.000, 128.000 menjadi 160.000, 160.000 menjadi 200.000, 200.000 menjadi 243.000.%tase kenaikan NJOP dari yang terendah mencapai angka 7,89%, sedangkan%tase tertinggi di angka 67%.

Sementara, Praktisi LPPM Unila, Ilyas Badaruddin, yang hadir di sosialisasi itu mengatakan bahwa hingga saat ini, sudah 8 tahun tidak ada penyesuaian NJOP di Kabupaten Lampung Selatan.

"Sosialisasikan kepada masyarakat, karena masyarakat yang menjadi objek," katanya. 

 

Selain dari internal BPPRD, sosialisasi ini juga dihadiri oleh perwakilan Ombudsman, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Polres Lampung Selatan, dan juga Kabag Hukum Setdakab Lampung Selatan. (yud/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: