Beli Sabu Seharga Rp100 Ribu, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Beli Sabu Seharga Rp100 Ribu, Pemuda Ini Diciduk Polisi

--

Medialampung.co.id - Tim Reskrim Polsek Panjang mengamankan seorang pemuda berinisial IP (23) warga kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Bandarlampung yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, yang mewakili Kapolres Kombes Pol Ino Harianto, mengatakan, penangkapan pelaku  berdasarkan informasi dari warga bahwa pelaku sering melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

“Dengan adanya informasi tersebut Tim Reskrim Polsek Panjang melakukan penyelidikan, akhirnya mengetahui bahwa pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakannya di Jalan. Teluk Ambon Gang. Garuda  Pidada Panjang," jelasnya

Setelah dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku selanjutnya diadakan penggeledahan, disitu ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil yang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang saat itu di simpan di bawah karpet tempat tidurnya.

Tim Reskrim kemudian mengamankan pelaku berikut barang buktinya ke mapolsek setempat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya pada Sabtu (14/5) pukul 19.30 WIB," ucap Kompol Joni

Kompol M. Joni menambahkan,bahwa hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram itu adalah miliknya yang ia dapat dengan cara membeli dengan orang yang tidak dia kenal seharga 100 Ribu.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 yo 112 UU No.35/2009 dengan ancaman Pidana Penjara minimal 4 (empat) tahun," tukasnya Kapolsek Panjang Kompol Joni.(*/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: